SuaraMalang.id - Teka-teki siapa yang memerintahkan penguncian pintu Satdion Kanjuruhan Malang masih misterius. Ini setelah Security Officer Arema FC Suko Sutrisno membantah memerintahkah match steward mengunci pintu.
Sebelumnya, Suko dianggap lalai terkait terkuncinya pintu gerbang di stadion tersebut. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang menelan 131 nyawa usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut.
Suko menyatakan tidak pernah memerintahkan anak buahnya menutup sejumlah pintu Stadion Kanjuruhan saat berlangsungnya pertandingan Arema FC Vs Persebaya di kandang tim berjuluk Singo Edan. Meskipun begitu Ia meminta maaf atas terjadinya peristiwa di Kanjuruhan.
"Pertama, saya ucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Aremania. Ini adalah bentuk dari tanggung jawab saya. Saya akan patuh dalam proses hukum ini. Tetapi saya ingin ada keadilan dan usut tuntas," ujar Suko seperti dkutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (10/10/2022).
Ia mengungkapkan, selama ini ada delapan orang match steward yang berjaga di setiap pintu stadion. Ia memastikan, jika pintu selalu dibuka sebelum laga dan tidak pernah ditutup hingga pertandingan bubar.
Bahkan saat laga yang berlangsung pada akhir pekan di awal Oktober tersebut, pintu stadion dibuka sejak jam 16.00 WIB untuk menghindari antrean panjang Aremania.
Tak hanya itu, ia menjelaskan di Stadion Kanjuruhan ada 14 pintu yang terhubung dengan tribun ekonomi. Setiap pintunya, ia menjelaskan, ada satu petugas yang bertanggung jawab. Pun setelah dibuka, pintu tidak lagi dikunci.
Ia melanjutkan, biasanya selepas laga, kunci diserahkan kepada petugas Dispora Kabupaten Malang.
"Tidak pernah menutup pintu sejak awal sampai akhir. Tanyakan ke pemegang (match steward) kunci pintu tidak pernah pintu dikunci. Bahkan, biasanya setelah pertandingan pintu tetap dibiarkan dibuka, yang kunci pegawai Dispora Kabupaten Malang (selaku UPT Kanjuruhan)," ujar Suko.
Baca Juga:Hari Ini 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polda Jatim, Kecuali Dirut PT LIB
Tak hanya itu, ia menyatakan, pintu Stadion Kanjuruhan sempat dibuka dan ditutup dari dalam tribun.
Ia mengungkapkan kejanggalan, dalam tragedi Kanjuruhan pintu ditutup dari luar tribun. Lantaran itu, ia membantah penutupan pintu dilakukan oleh pihak mereka. Selanjutnya, Suko bahkan menyerahkan semua pada rekaman CCTV di stadion yang berjumlah 32 kamera.
"Kami setiap pintu ada delapan orang penjaga. Pintu itu buka dan tutupnya dari dalam. Nah ini kan dikunci dari luar. Jadi siapa yang mengunci? Silahkan lihat di CCTV di situ akan terlihat siapa yang mengunci," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.
Listyo mengungkap, lima tersangka lainnya yaitu Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Listyo.
Dalam perkara tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.