Ia mengungkapkan kejanggalan, dalam tragedi Kanjuruhan pintu ditutup dari luar tribun. Lantaran itu, ia membantah penutupan pintu dilakukan oleh pihak mereka. Selanjutnya, Suko bahkan menyerahkan semua pada rekaman CCTV di stadion yang berjumlah 32 kamera.
"Kami setiap pintu ada delapan orang penjaga. Pintu itu buka dan tutupnya dari dalam. Nah ini kan dikunci dari luar. Jadi siapa yang mengunci? Silahkan lihat di CCTV di situ akan terlihat siapa yang mengunci," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.
Listyo mengungkap, lima tersangka lainnya yaitu Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Listyo.
Dalam perkara tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.