Berdasarkan paparan kronologi dari keempat korban serta bukti yang diserahkan kepada pihak EM UB, tak ditemukan sentuhan fisik di bagian sensitif korban.
"Kami berkoordinasi dengan ULTKSP kampus melalui kementerian Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3) EM UB," katanya.
Sementara, Presiden EM UB, Nurcholis Mahendra mengungkapkan bahwa pihak EM UB dan penyintas atau korban telah sepakat membeberkan kronologi dan sanksi yang sesuai dalam bentuk rilis yang tercantum lengkap di akun resmi EM UB.
Untuk kelanjutan apakah bakal melapor ke pihak kepolisian, ia belum bisa memastikan, karena hal itu merupakan keinginan penyintas.
Baca Juga:BSSN Bantu Universitas Brawijaya Atas Serangan Siber yang Incar Data Alumni
"Tapi tindakan administrasi dan selanjutnya akan kita upayakan. Selanjutnya gimana kita mem-backup, kita juga telah mengadvokasi penyintas sejauh ini," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kejadian pelecehan seksual dilingkungan EM UB ini belum tentu yang pertama kalinya. EM UB terbuka dan mengadvokasi setelah adanya laporan masuk.
"Apakah ini salah satunya, ya saya bilang tidak. Beberapa tahun kemarin pasti pernah," imbuhnya.
Alasan EM UB menyampaikan secara terbuka melalui media sosial, karena hal ini merupakan tanggungjawabnya sebagai kelembagaan yang harus transparansi terhadap publik.
Kini, yang jelas pihak EM UB sudah melakukan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU TPKS dan tentunya ada tindakan dari internal UB Malang.
Baca Juga:Hacker Bobol Data Alumni Universitas Brawijaya Malang
"Sanksi kampus kita coba advokasi dahulu, karena dari korban maunya seperti apa, penyintas maunya seperti apa. Kita masih berupaya komunikasi maksimal dan optimal agar keinginan penyintas bisa terpenuhi dan tindakan apa yang akan kita ambil nanti," ujarnya.