Miris! Komplotan Curanmor di Malang Ini Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Beraksi

Komplotan pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk kepolisian setempat, Rabu (21/09/2022).

Muhammad Taufiq
Rabu, 21 September 2022 | 17:34 WIB
Miris! Komplotan Curanmor di Malang Ini Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Beraksi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Komplotan pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk kepolisian setempat, Rabu (21/09/2022).

Mirisnya, komplotan kasus curanmor yang dikenal licin itu melibatkan anak di bawah umur. ABG usia 15 berinisial AS terlibat dalam berbagai kasus pencurian motor ini.

Seperti dijelaskan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku dimana dua orang tersangka merupakan penadah barang curian.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan pelaku curanmor. Kedua orang yang bertugas sebagai pemetik atau pelaku pencurian ini, salah satunya ABG tersebut.

Baca Juga:2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran

"Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Ferli menjelaskan, sementara dua tersangka lain yang merupakan penadah adalah MIS berusia 30 tahun warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan IS yang berusia 40 tahun dan merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Sementara J dan AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran. Ia menambahkan, kronologi pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula pada saat terjadi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

Saat itu, korban berinisial S sedang berkendara di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran saat malam hari. Karena saat itu kondisi gelap dan korban tidak mampu menguasai kendaraan, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

Pada saat korban sadar, lanjutnya, ia mendapati kendaraan roda dua beserta telepon genggam miliknya hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran yang pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku termasuk penadah barang curian tersebut.

Baca Juga:Heboh Mahasiswa Universitas Negeri Malang Coba Bunuh Diri dengan Menaiki Wall Climbing, Begini Fakta Sebenarnya

"Mulanya petugas mengamankan penadah hasil kejahatan tersebut. Kemudian berbekal keterangan tersangka, kami juga mengamankan pelaku utama yang salah satunya masih berusia 15 tahun," ujarnya.

Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini