Malang Nian Gadis Banyuwangi Ini, Diperkosa Teman Kumpul Kebo Ibunya Sampai Hamil

Kasus perkosaan bocah di bawah umur sering kali melibatkan orang dekat. Terbaru kasus di Banyuwangi ini, ketika seorang gadis 15 tahun diperkosa teman kumpul kebo ibunya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 21 September 2022 | 16:36 WIB
Malang Nian Gadis Banyuwangi Ini, Diperkosa Teman Kumpul Kebo Ibunya Sampai Hamil
Sebuah ilustrasi.

SuaraMalang.id - Kasus perkosaan bocah di bawah umur sering kali melibatkan orang dekat. Terbaru kasus di Banyuwangi ini, ketika seorang gadis 15 tahun diperkosa teman kumpul kebo ibunya.

Mirisnya, gadis--sebut saja namanya Mawar--itu sampai berbadan dua. Pelaku berinisial BS (53), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, tidak lain adalah teman kumpul kebo ibu kandung korban.

Pelaku ini bukan sekali saja memperkosa Mawar. Ia berulang kali memperkosanya sampai akhirnya hamil 5 bulan.

Seperti dijelaskan Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, persetubuhan yang dilakukan BS berlangsung sejak Februari 2022 lalu.

Baca Juga:Tak Tanggungjawab Habis Tiduri Anak Gadis Orang, Pemuda Banyuwangi 4 Bulan Jadi Buron di Bali

Gadis itu diperkosa sebanyak 11 kali di kontrakan tempat dia tinggal dengan ibu dan teman kumpul kebonya itu.

Korban diancam agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain. "Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan di pukuli," beber AKP Setiyo Widodo dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2022).

Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan anaknya. Setelah dicecar, ternyata korban tengah hamil ulah BS.

Ibu korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polsek Gambiran, Banyuwangi. Saat itu, Ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh BS.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," kata Setiyo, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa, (20/9/2022).

Baca Juga:Kemarin Ramai Penganiayaan Wisatawan Jember di Pulau Merah Banyuwangi sampai Update Kasus Perpeloncoan UNEJ

Setelah menerima laporan itu, polisi pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku. BS sempat kabur dari rumah yang ditinggal bersama dengan korban dan ibunya.

Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dini hari. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal,” tegasnya.

Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sepotong BH warna putih, sepotong celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu, sepotong baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan chic forever serta sepotong celana kolor pendek warna biru garis merah.

Kini pelaku yang statusnya menjadi tersangka pun harus mendekam dalam ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini