Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Polresta Malang Kota menetapkan kakek berinisial K sebagai tersangka kebakaran TPA Supit Urang.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
Polresta Malang Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial K (71) asal Desa Jedong, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polresta Malang Kota menetapkan kakek berinisial K sebagai tersangka kebakaran TPA Supit Urang.
  • Tersangka membuang puntung rokok sembarangan ke rumpun bambu kering di Sukun pada 21 Oktober 2026.
  • Kelalaian membiarkan api menjalar membuat tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

SuaraMalang.id - Kecerobohan sepele berujung petaka besar. Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang kakek berinisial K (71) sebagai tersangka di balik kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, membeberkan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Desa Jedong, Kabupaten Malang ini dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi, termasuk petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan warga setempat.

"Setelah memeriksa 15 saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, hasil gelar perkara menetapkan saudara K sebagai tersangka atas kelalaian yang memicu kebakaran besar," tegas Kompol Septiawan, Rabu (28/10/2026).

Insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) itu bermula saat tersangka K tengah bekerja membersihkan lahan milik warga di seberang sungai, tak jauh dari area TPA Supit Urang.

Baca Juga:Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?

Di tengah pekerjaannya, K diduga menyalakan rokok lalu membuang puntungnya begitu saja ke arah rumpun bambu yang meranggas kering. Tak butuh waktu lama, serasah daun dan batang bambu kering tersebut langsung tersulut api.

Ironisnya, tersangka bukannya berupaya memadamkan percikan api, melainkan justru memilih angkat kaki dan pulang ke rumah.

"Tersangka mengetahui kalau rumpun bambu itu terbakar, tetapi tidak berusaha memadamkannya dan malah ditinggal pulang," ungkap Septiawan.

Embusan angin kencang yang menyapu vegetasi kering di sekitar tebing sungai membuat si jago merah merambat cepat menyeberang hingga menyambar gunungan sampah di TPA Supit Urang, menciptakan kobaran api dan asap pekat yang menyelimuti kawasan sekitar.

Sebagai barang bukti, polisi menyita puntung rokok, korek api gas, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga:Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang

Di usianya yang telah senja, K kini harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak