- Polresta Malang Kota menetapkan kakek berinisial K sebagai tersangka kebakaran TPA Supit Urang.
- Tersangka membuang puntung rokok sembarangan ke rumpun bambu kering di Sukun pada 21 Oktober 2026.
- Kelalaian membiarkan api menjalar membuat tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraMalang.id - Kecerobohan sepele berujung petaka besar. Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang kakek berinisial K (71) sebagai tersangka di balik kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, membeberkan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Desa Jedong, Kabupaten Malang ini dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi, termasuk petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan warga setempat.
"Setelah memeriksa 15 saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, hasil gelar perkara menetapkan saudara K sebagai tersangka atas kelalaian yang memicu kebakaran besar," tegas Kompol Septiawan, Rabu (28/10/2026).
Insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) itu bermula saat tersangka K tengah bekerja membersihkan lahan milik warga di seberang sungai, tak jauh dari area TPA Supit Urang.
Baca Juga:Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
Di tengah pekerjaannya, K diduga menyalakan rokok lalu membuang puntungnya begitu saja ke arah rumpun bambu yang meranggas kering. Tak butuh waktu lama, serasah daun dan batang bambu kering tersebut langsung tersulut api.
Ironisnya, tersangka bukannya berupaya memadamkan percikan api, melainkan justru memilih angkat kaki dan pulang ke rumah.
"Tersangka mengetahui kalau rumpun bambu itu terbakar, tetapi tidak berusaha memadamkannya dan malah ditinggal pulang," ungkap Septiawan.
Embusan angin kencang yang menyapu vegetasi kering di sekitar tebing sungai membuat si jago merah merambat cepat menyeberang hingga menyambar gunungan sampah di TPA Supit Urang, menciptakan kobaran api dan asap pekat yang menyelimuti kawasan sekitar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita puntung rokok, korek api gas, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.
Baca Juga:Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang
Di usianya yang telah senja, K kini harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ANTARA)