Tak Tanggungjawab Habis Tiduri Anak Gadis Orang, Pemuda Banyuwangi 4 Bulan Jadi Buron di Bali

Pemuda berinisial AZ (25), ini benar-benar tidak bertanggungjawab. Setelah meniduri anak orang dengan janji-janji bakal dinikahi, Ia malah kabur.

Muhammad Taufiq
Rabu, 21 September 2022 | 11:46 WIB
Tak Tanggungjawab Habis Tiduri Anak Gadis Orang, Pemuda Banyuwangi 4 Bulan Jadi Buron di Bali
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraMalang.id - Pemuda berinisial AZ (25), ini benar-benar tidak bertanggungjawab. Setelah meniduri anak orang dengan janji-janji bakal dinikahi, Ia malah kabur.

Ia dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga korban pada, Mei 2022 sialm. Namun Ia kabur dan menolak bertanggungjawab. Ia kabur ke Denpasar Bali.

Kurang lebih selama 4 bualn Ia menjadi buron kepolisian kasus persetubuhan tersebut. Sampai akhirnya Ia berhasil dibekuk kembali, Rabu (21/09/2022).

Peristiwa persetubuhan sendiri sudah empat bulan lamanya. Meskipun begitu polisi tidak membiarkan lolos pelakunya.

Baca Juga:Pedagang: Kambing dari Jawa Masuk ke Bali Bayar Rp250 Ribu per Ekor, Kami Keberatan

Seperti dijelaskan Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono, korban pencabulan AZ ini bisa dibilang masih di bawah umur sebab usianya baru 16 tahun.

Pelaku ini dibekuk di tempat persembunyiannya di Denpasar. Korbannya berinisial AS remaja 16 tahun masih tetap berada di rumah.

"Persetubuhan ini dilaporkan oleh orang tua korban sejak awal Juni," kata AKP Mujiono, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (20/9/2022).

AKP Mujiono menjelaskan dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya sekali menyetubuhi korban. Modusnya adalah bujuk rayu dan iming-iming dinikahi.

"Namun saat setelah melakukan hubungan di sebuah kamar kos, tersangka ini menghilang tanpa kabar, meninggalkan korban begitu saja," ujarnya.

Baca Juga:Harga Kambing di Bali Naik, Mendag Ungkap Penyebabnya: Dampak Pengawasan Ketat PMK

Korban yang merasa tertipu janji manis tersangka, akhirnya mengadu ke orang tuanya. Kemudian oleh orang tua ditindak lanjuti dengan melapor ke kepolisian.

Sementara tersangka selama ini ternyata berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya berhasil di bekuk di Bali.

"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo pasal 76 E UU Nomor Tahun 2016 perlindungan anak," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini