Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu

"Sita geledah dan penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum," ucap Wartiningsih.

Eleonora PEW
Rabu, 21 September 2022 | 08:21 WIB
Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Saat dikonfirmasi terkait jumlah BB yang dianggap tidak skesuai fakta oleh tersangka, Edy enggan menanggapinya karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Itu masuk pokok perkara, kami belum bisa sampaikan itu. Kami hanya bisa sampaikan sidang secara umum saja," ucapnya.

Sidang praperadilan ini pun ditunda Selasa, 20 September 2022, dengan agenda pembuktian.

"Sidang ini dilakukan setiap hari, tujuh hari harus putus. Ditunda ini karena tahapannya. Setelah jawaban khan pembuktian. Membawa sejumlah bukti-bukti. Kami berikan kesempatan pada kedua pihak untuk mempersiapkan bukti-buktinya," kata Edy.

Baca Juga:Penyelundupan 19 Kg Sabu & 5.000 Pil Happy Five Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Saat dikonfirmasi terkait praperadilan kasus penyalahgunaan narkotika ini, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso hingga Senin malam tidak merespons.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatriya juga enggan menanggapinya dan meminta wartawan menghubungi Kasi Humas. "Siap, Mbak, ke Kasi Humas ya," katanya singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini