Gara-gara Pakai Jilbab, 2 Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dilaporkan Penistaan Agama ke Polda Jatim

Dua korban kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dilaporkan ke Polda Jatim kasus penistaan agama oleh Komite Anti Penista Agama (Kopenima).

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:05 WIB
Gara-gara Pakai Jilbab, 2 Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dilaporkan Penistaan Agama ke Polda Jatim
Penampakan SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Dua korban kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dilaporkan ke Polda Jatim kasus penistaan agama oleh Komite Anti Penista Agama (Kopenima).

Alasannya, kedua perempuan berinisial S dan J itu mengenakan jilbab sari saat tampil di Youtube, padahal keduanya seorang Nasrani. Atas dasar ini, Kopenima lantas mengadukan keduanya atas dugaan penistaan agama.

Wakil Ketua Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, menduga kedua korban tersebut hanya mencari perhatian publik dengan menggunakan simbol-simbol agama.

"Kami datang ke sini (SPKT Polda Jatim) untuk mengadukan keduanya (J dan S) atas dugaan penistaan agama. Patut diduga, keduanya ini hanya mencari perhatian publik dengan menggunakan simbol-simbol agama," kata keduanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (30/08/2022).

Baca Juga:Pemuda di Kota Batu Ini Terekam CCTV Curi Lubricant Gel, Pelumas Organ Intim

Menurut Gus Yasin, memang tidak ada larangan bagi orang untuk mengenakan hijab. Siapa saja bisa menggunakannya. Umat non-muslim sekalipun bebas mengenakan hijab. Sebab hijab adalah busana. Tapi perlu diingat, bagi umat Islam, hijab bukan sekedar busana melainkan simbol agama.

Dalam kasus ini, S dan J telah melakukan kebohongan publik dengan mengesankan diri sebagai muslimah. Dengan kesan tersebut, satu kebohongan dibangun kemudian diikuti kebohongan-kebohongan lain.

Akibat yang ditimbulkan sangat besar. Ada potensi adu domba dan menyebarkan rasa kebencian antar umat beragama.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujarnya.

"Kemudian pasal 156 a KUHP: a yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Gus Yasin.

Baca Juga:Viral Publik Kaitkan Kasus Ferdy Sambo dengan Sumpah Ahok di Sidang Penistaan Agama

S dan J, menurutnya mengesankan diri sebagai seorang muslim yang jadi korban kekerasan seksual. Publik mengetahui itu dari cara mereka berbusana mengenakan hijab syar’i dalam tayangan televisi, YouTube maupun konferensi press.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini