SuaraMalang.id - Skema pembiayaan pensiunan Aparatur Sipil Negeri (ASN) bakal dikaji ulang oleh Kementerian Keuangan. Pasalnya skema yang sekarang dilakukan oleh pemerintah dalam pembayaran dana pensiun dinilai masih menjadi persoalan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menggunakan skema pay as you go dimana dana pensiun ASN/PNS disiapkan dan dibayarkan saat ASN ini telah pensiun.
"Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini," kata Isa, Senin (29/8/2022).
Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dimana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap ASN secara sistematis setiap bulan sejak ASN tersebut mulai bekerja.
Baca Juga:Bantah Ada Jual Beli Jabatan ASN Kota Depok, Mohammad Idris: Kalau Ada, Adukan ke Saya!
"Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri," terangnya.
Isa mengatakan, skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi ASN sejak ASN tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
"Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau ASN pada masa yang akan mendatang," katanya.
Dengan adanya perubahan skema, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.
"TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” ucapnya. [ANTARA]
Baca Juga:ASN jadi Beban Negara, Susi Pudjiastuti Setuju Tak Dapat Pensiunan