Odong-odong Sekarang Dilarang Melintas di Jalan Raya Probolinggo, Kalau di Jalan Kampung Silakan

Kepolisian Probolinggo melarang odong-odong melintas dan beroperasi di jalan raya. Larangan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari, Selasa (23/08/2022).

Muhammad Taufiq
Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:25 WIB
Odong-odong Sekarang Dilarang Melintas di Jalan Raya Probolinggo, Kalau di Jalan Kampung Silakan
Ilustrasi odong-odong. [Antara]

SuaraMalang.id - Kepolisian Probolinggo melarang odong-odong melintas dan beroperasi di jalan raya. Larangan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari, Selasa (23/08/2022).

Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan demi keamanan dan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Di sisi lain, Ia melanjutkan, odong-odong telah menyalahi uji type serta uji berkala kendaraan.

Ia menjelaskan, sebagai mode transportasi umum, kendaraan harus memiliki spesifikasi khusus yang semuanya diatur oleh Negara. Odong-odong ini tidak memiliki spesifikasi jelas.

"Odong-odong kan tidak tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena menyalahi peraturan uji type dan uji berkala, karena mereka itu kan ibaratnya gawe-gawe dewe, ditoto dewe (dibuat sendiri, ditata sendiri), mulai dari tutup, muatane piro (kapasitas muatan) yang peting dicukupi kursinya kan dimuat semua gitu loh," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring medua suara.com.

Baca Juga:Warga Minta Polisi Probolinggo Atasi Teror Gerombolan Bermotor Tiga Pekan Ini, Terakhir Menyerang ke Musala

"Harus memiliki persyaratan teknis, dan persyaratan sebagai mode transportasi umum, bagaimanapun mereka (pemilik odong-odong) kan mencari keuntungan, lah kalau begitukan namanya transportasi yang digunakan untuk umum," katanya menambahkan.

Maka dari itu, pihaknya menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya.

"Sementara jangan di jalan raya, ya kalau di jalan kampung-kampung ya monggo (dipersilahkan), nah terkait pengemudikan harus menggunakan SIM umum," katanya.

Ia menegaskan, aturan tentang kendaraan umum tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2015 tentang kendaraan.

Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan ada odong-odong yang memaksa beroperasi di jalan raya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga:Cucu Pembunuh Nenek di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara

"Kita amankan, kita tindak, kalaupun dia (pemilik) mau mengambil barangnya (odong-odong) ya suruh protoli di tempat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini