SuaraMalang.id - Aparat Tokyo menangkap Haruyuki Takahashi, seorang mantan pejabat panitia penyelenggara Olimpiade Tokyo 2020 terkait dugaan kasus korupsi dan suap.
Disinyalir, Takahashi menerima pembayaran sebesar $380.000 atau setara dengan Rp 5.615 miliar. Uang haram tersebut diduga dari Aoki Holdings, mitra resmi Olimpiade Tokyo 2020.
Seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kantor Kejaksaan Tokyo membenarkan adanya pelaporan bahwa pria berusia 78 tahun tersebut telah menerima sejumlah uang tersebut.
Dalihnya, uang itu sebagai ucapan "terima kasih" atas kerjasama yang ia telah berikan kepada Aoki Holdings.
Baca Juga:Olimpiade Tokyo Habiskan Biaya Dua Kali Lipat dari Perkiraan Awal
Telah tercatat lebih dari 50 transaksi terjadi antara Oktober 2017 hingga Maret 2022 dengan pengiriman uang ke rekening bank perusahaan yang dijalankan oleh Takahashi.
Pejabat hukum setempat juga mengungkapkan bahwa mantan ketua bersama dua eksekutif Aoki Holdings telah ditangkap sehubungan dengan kasus ini.
Perusahaan Aoki Holdings belakangan ini telah merilis pernyataan resmi bahwa mereka sepenuhnya bekerja sama dengan Kejaksaan Tokyo dalam penanganan kasus memalukan ini.
Takahashi juga tercatat sebagai salah satu eksekutif di biro penyedia iklan terbesar di Jepang, Dentsu Inc. Yang mana pada Olimpiade Sochi 2014 ia juga menjadi anggota panitia penyelenggara.
Meskipun operasi tersebut sudah ditutup, komite tetap ingin mempertahankan kejelasan aliran keuangan Takahashi dalam lingkaran tersebut. Hingga akhirnya dapat menemukan kejelasan dari kasus korupsi yang ia lakukan pada Olimpiade Tokyo 2020, lalu.
Baca Juga:Pram/Yere Gembira Bisa Kalahkan Juara Olimpiade Tokyo: Kami Ada Kemajuan!