SuaraMalang.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19 Pemkab Jember, M. Djamil mengajukan 13 bukti surat untuk proses praperadilan.
Perwakilan tim kuasa hukum M.Djamil, Anwar Sukardi Kurniawan menilai ada kekurangan dalam hukum acara penetapan tersangka terhadap kliennya. Maka, pihaknya telah mengajukan 13 bukti surat untuk menguatkan hal tersebut.
“Kami ingin membuktikan bahwa dari tahapan penyidikan oleh penyidik polres, ada kekurangan di hukum acara, di antaranya tidak adanya pemeriksaan calon tersangka,” katanya mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (17/8/2022).
Dijelaskannya, ada kekurangan surat P2 yang akan disusulkan oleh tim kuasa hukum Djamil.
Baca Juga:Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
“Di samping itu kami ajukan bukti tambahan berupa bukti berita acara penyitaan SK Plt Kepala BPBD (Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember),” kata Anwar.
Anwar mengatakan SK Plt tersebut penting.
“SK Plt Kepala BPBD dan SK Kepala BPBD memiliki makna yang sangat jauh,” katanya.
Sementara itu, Zainur Rahma Safitri, kuasa hukum Polres Jember, mengatakan, 58 alat bukti surat yang diajukannya terstruktur, mulai dari laporan polisi, surat perintah, sampai surat pemeriksaan tersangka, saksi hingga penetapan tersangka.
Rahma menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polres sudah mencukupi.
Baca Juga:Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
“Salah satunya pernyataan tersangka. Sementara bukti suratnya, kami lebih dari cukup. Dalam penetapan tersangka, minimal dibutuhkan dua alat bukti dan kami sudah memenuhi empat alat bukti. Jadi lebih dari cukup,” katanya.
Djamil adalah pejabat eselon II yang saat ini berposisi Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman korban Covid-19 yang terjadi saat dia berstatus Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember.