Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19

Pasca penetapan tersangka, Mohammad Djamil telah dua kali mangkir panggilan polisi. Rinciannya, panggilan pada Jumat 29 Juli, dan Rabu (3/8/2022) kemarin.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
Ilustrasi gugatan tersangka korupsi honor pemakaman covid-19 di Jember. (Pixabay.com/@succo)

SuaraMalang.id - Staf Ahli Bupati Jember Mohammad Djamil melayangkan gugatan kepada Kapolres Jember. Hal itu buntut penetapan tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.

Pasca penetapan tersangka, Mohammad Djamil telah dua kali mangkir panggilan polisi. Rinciannya, panggilan pada Jumat 29 Juli, dan Rabu (3/8/2022) kemarin.

Djamil mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

"Yang digugat adalah Kapolres Jember, Cq (Casu Quo) Kasat Reskrim. Registrasi gugatan diajukan sejak Senin (tanggal 1 Agustus 2021) kemarin," kata pengacara Mohammad Djamil, Purcahyono Juliatmoko mengutip dari Suarajatimpost.com, Kamis (4/8/2022). 

Baca Juga:Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19

Penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai keliru dan untuk membuktikan kebenarannya, maka langkah hukum yang ditempuh lewat praperadilan. 

"Kami menduga penetapan tersangka, penyidik kepolisian tidak cukup bukti formil maupun materiil. Pak Djamil ini kan hanya (menjalani tugas) administrasi. Sedangkan, aliran cash money ada di PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang jadi tersangka lain," jelasnya,

Dalam tahap proses gugatan praperadilan tidak serta merta menghentikan penyidikan.

Buktinya, bersamaan waktu registrasi praperadilan, justru polisi memeriksa 9 orang saksi ASN-ASN dari BPBD, dan hari berikutnya giliran pemeriksaan terhadap Sekda Jember Mirfano. 

"Ya benar, ada pemeriksaan saksi-saksi dan Sekda kaitan masalah BPBD. Kalau materi detailnya ke Kasat Reskrim ya," ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Satu Pegawai BPBD Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19

Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama telah menegaskan bahwa hasil penyidikan yang teruji dalam beberapa kali gelar perkara dengan Polda Jawa Timur menemukan alat bukti sangat cukup mengarah kuat ke terjadinya tindak pidana korupsi. 

Atas dasar kecukupan alat bukti itulah, maka polisi berkeputusan menetapkan status tersangka kepada Mohammad Djamil dan Penta Satria.

Tersangka diyakini sebagai pelaku yang bertindak secara bersama-sama memotong sebagian uang honor bagi lebih dari 100 orang petugas pemakaman covid.

Polisi menjerat tersangka dengan menerapkan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ancaman hukumannya antara 4 sampai 20 tahun pidana penjara dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. 


"Awalnya, tersangka satu orang, dan sekarang jadi dua orang. Peran tersangka kedua selaku Kepala BPBD memimpin rapat dan menyetujui pemotongan yang dilakukan tersangka pertama. Pemotongan honor kepada setiap petugas pemakaman sampai 20 persen," terang Dika. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2021 silam.

Diawali desakan dari puluhan orang petugas pemakaman yang menuntut agar BPBD segera membayar tunggakan honor selama 6 bulan. 

Ironis nya, justru tatkala pembayaran honor disertai pemotongan hak keuangan petugas pemakaman melalui oknum pejabat BPBD.

Tindakan demikian menyulut protes petugas pemakaman dalam beberapa kali kesempatan pertemuan internal di BPBD. 

Masalah semakin runyam, karena secara mendadak terbongkar salinan dokumen bukti pembayaran honor pemakaman yang juga mengalir kepada para pejabat.

Tertera disitu nama Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Kepala BPBD Mohammad Djamil, serta Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria. 


Masing-masing dari keempat pejabat tersebut menerima honor Rp70,5 juta. Sehingga, totalnya senilai Rp282 juta.

Honor dihitung atas perkalian antara standar honor pemakaman senilai Rp100 ribu tiap pemakaman dengan adanya 705 kasus kematian korban wabah Covid-19. 

Derasnya protes publik yang meluas berikut pemberitaan banyak media, pada akhirnya membuat empat orang abdi negara yang turut serta menerima honor pemakaman itu bergegas mengembalikan uang ke Kas Daerah Jember. 

Kesempatan pidato di Gedung DPRD dipakai Bupati Hendy untuk meminta maaf. Meski sebelumnya ia menganggap pejabat patut di honor, dan lantas bisa dialihkan untuk membantu keluarga korban Covid-19. 

"Jember penuh kegaduhan menjadi sorotan pemberitaan me-nasional. Tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi kita semua. Maka, selaku Bupati dari lubuk hati yang terdalam, saya meminta maaf atas kegaduhan ini," kata Hendy tanggal 30 Agustus 2021 lalu.

Sedangkan, Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku tidak terlibat dalam aliran honor pemakaman.

Sebab, semula dia masuk dalam SK Bupati tentang Tim Pemakaman, tapi belakangan namanya tidak tercantum lagi setelah revisi. 

"Enggak ada honor ke saya," tutur pria yang akrab disapa Gus Firjaun itu.

SK Tim Pemakaman menjadi acuan BPBD mencairkan honor maupun uang saku melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Adapun BTT yang dipergunakan untuk honor tim pemakaman melekat pada BTT di BPKAD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini