Bharada E dan Penasihat Hukumnya Siap Hadapi Gugatan Deolipa Yumara

Pencabutan kuasa terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin oleh Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E berbuntut panjang.

Muhammad Taufiq
Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:09 WIB
Bharada E dan Penasihat Hukumnya Siap Hadapi Gugatan Deolipa Yumara
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Nihot mengundurkan diri dari penasehat hukum Bharada E pada Sabtu (6/8) lalu. Kemudian penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasehat hukum baru pada tanggal 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.

Pada Rabu (10/8) Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasehat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Dan mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:Berikut Daftar Temuan Komnas HAM Usai Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini