SuaraMalang.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 906 laki-laki dan 873 perempuan yang menikah di bawah umur. Angka pernikahan dini itu sepanjang Januari hingga Juni 2022.
Kabupaten Banyuwangi memuncaki urutan daerah dengan pernikahan dini, rinciannya 138 laki-laki, dan 132 perempuan.
Sedangkan angka pernikahan dini terendah, yakni Kabupaten Trenggalek. Rinciannya, 16 pernikahan di bawah umur untuk laki-laki dan 13 untuk perempuan.
“Jadi jumlah angka pernikahan dini antara laki-laki dan perempuan ini bisa berbeda, karena terkadang laki-lakinya misal sudah berusia 25 tahun, sedangkan yang perempuan masih di bawah umur,” jelas Kabid Urusan Agama Islam dan Binsyar, Misbahul Munir mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga:Banyuwangi Darurat Narkoba, Dewan Desak Pemkab Segera Bentuk BNN Kabupaten
Angka tersebut, lanjut Misbah, masih tergolong stabil jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Pihaknya mencatat, selama tahun 2021 total ada sebanyak 3.141 laki-laki dan 11.016 perempuan menikah di usia dini.
“Untuk jumlah pernikahan dini ini masih standard kalau dibandingkan dengan tahun 2021 lalu,” terangnya.
Adapun 10 daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi yang tercatat di Kanwil Kemenag Jatim antara lain Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Ponorogo, serta Kabupaten dan Kota Kediri.
Baca Juga:Lagi, Babi Misterius Ditemukan Berkeliaran di Lingkungan Masyarakat Muncar Banyuwangi