SuaraMalang.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi mengelar hearing atau dengar pendapat untuk membahas pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.
Ini seiring dengan kian tingginya kasus narkoba di kabupaten paling ujung timur Pulau Jawa tersebut. Gara-gara tingginya kasus tersebut, bahkan Banyuwangi sekarang disebut sedang mengalami darurat narkoba, Senin (15/08/2022).
Hearing ini dihadiri perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, Lapas dan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Banyuwangi, serta stakeholder terkait.
Dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono mengaku sangat miris melihat peredaran narkoba di Banyuwangi.
Baca Juga:Isu Babi Ngepet Muncul Setelah Dua Kali Kemunculan Babi Hutan di Pemukiman Warga
Berdasarkan laporan Kasatnarkoba, Kasi Pidum dan Kalapas, ternyata kasus narkoba paling mendominasi di Bumi Blambangan.
"Tadi diceritakan baik Kasatnarkoba, Kasi Pidum dan Kalapas, bahwa Banyuwangi sudah darurat Narkoba. Ini sangat miris, oleh karenanya kami mendesak agar BNNK secepatnya dibentuk," kata Ruli usai rapat.
BNNK adalah instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN, yang mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.
Menurut Politisi sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini, masalah narkoba harus ditangani dengan baik, jika tidak maka akan menjadi salah satu penyebab hancurnya masa depan generasi muda.
"Saya harap, keberadaan BNNK Banyuwangi bisa segera berjalan guna mengatasi permasalahan narkoba yang kini sudah merambah ke tingkat para pelajar. Ini menyusul tingkat peredaran narkoba sudah berada pada angka yang sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.
Baca Juga:Lagi, Babi Misterius Ditemukan Berkeliaran di Lingkungan Masyarakat Muncar Banyuwangi
Ruli juga mengatakan, dokumen pembentukan BNNK telah sampai di meja Bupati Banyuwangi. Sehingga diharapkan sesegera mungkin dapat ditandatangani dan disetujui.
"Penyalahgunaan narkoba saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk ikut serta memerangi peredaran barang haram ini. Semoga dengan dorongan semua pihak BNNK dapat segera terlaksana," harapnya.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melaporkan, per Agustus 2022, tahanan di dalam Lapas saat ini mencapai 901 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya adalah napi narkoba.
"Bisa dibilang Lapas Banyuwangi sudah melebihi kapasitas. Paling mendominasi adalah perkara narkoba dan undang-undang kesehatan. Per hari ini, perkara narkoba sudah capai 483 orang, sedangkan undang-undang kesehatan 54 orang. Jadi sudah hampir 60 persen," ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, perlu penanganan atau perlakuan khusus untuk dua perkara tersebut. Sehingga dia berharap Banyuwangi punya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), sebagai wadah untuk merehabilitasi korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Karena pemakai-pemakai ini sebetulnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, harus dilakukan rehabilitasi. Namun karena BNNK di kabupaten belum ada, sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bisa di assessment," tuturnya.
Kepala LRPPN BI Mohammad Hakim Said mengatakan Dorongan pembentukan BNN Kabupaten tercantum dalam perda No 7 tahun 2020 tentang P4GN.
Hakim menyebut kehadiran BNN di lingkup kabupaten akan mempermudah dan memperingkas banyak proses. Baik itu assessment hingga pembiayaan.
"Saat ini BNN sekrupnya masih berada di provinsi. Itu optimal dalam menjalankan proses assessment dan rehabilitasi di daerah. Kita dorong di kabupaten segera terbentuk. Uraiannya sudah kita sampaikan ke Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Agustus ini janjinya semua akan dibersihkan," kata Hakim.