Edan! Kakek-kakek Rudapaksa Tuna Netra Pasuruan, Modusnya Pengobatan

Kasus rudapaksa terjadi di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) dengan modus pengobatan. Korbannya seorang perempuan tuna netra.

Muhammad Taufiq
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:12 WIB
Edan! Kakek-kakek Rudapaksa Tuna Netra Pasuruan, Modusnya Pengobatan
Pelaku pencabulan tuna netra di Pasuruan Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Kasus rudapaksa terjadi di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) dengan modus pengobatan. Korbannya seorang perempuan tuna netra.

Pelaku pria paruh baya berinisial YA (54), warga Kecamatan Wonorejo kabupaten setempat. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

YA melakukan rudapaksa terhadap korban yang menderita tuna netra. Perbuatan biadab tersebut dilakukan pelaku di rumah bibinya.

Seperti dijelaskan Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/06/2022). Pelaku kini sudah ditahan oleh kepolisian setempat.

Baca Juga:Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri

“Pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan di rumah bibinya. Pelaku melakukan aksinya ini terhadap wanita tuna netra,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Hasil penyidikan sementara, pelaku awalnya menggunakan modus hendak memberikan sumbangan. Setelah itu, pelaku mencoba menawarkan pengobatan kepada keluarga korban.

Sebelum beraksi, pelaku meminta bibi korban untuk membeli bunga sebagai syarat pengobatan. Bibi korban pun menuruti permintaan pelaku namun sempat menaruh curiga.

Sebelum pergi membeli bunga, bibi korban meletakkan kamera secara tersembunyi. Kejahatan pelaku pun terekam secara rinci.

“Saat melakukan aksinya pelaku membujuk keluarga korban untuk membeli bunga untuk syarat pengobatan. Tapi bibi korban curiga dan menaruh kamera untuk merekam,” imbuhnya.

Baca Juga:Maunya Menolong Kawannya, Bocah 10 Tahun di Pasuruan Malah Tenggelam di Sungai

Saat melihat hasil rekaman, bibi korban terkejut mendapati keponakannya telah diperkosa. Alhasil pelaku sempat dihajar warga hingga babak belur.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP terkait kekerasan atau ancaman memaksa persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Pasal ini mengandung ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini