SuaraMalang.id - Ribut-ribut kasus poligami anggota Polres Bondowoso terus menggelinding. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Jatim.
Anggota polisi berinisial Iptu WY ini dilaporkan madunyam seorang perempuan setempat yang mengaku ditelantarkan atau sudah tidak disayang lagi oleh suaminya.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Propam Polres Bondowoso. Dan kini kasusnya sudah ditangani Polda.
Awalnya, Iptu WY sebagai terlapor menjabat sebagai Kanit Patroli pada Satlantas Polres Bondowoso. Namun, informasi terakhir, ia dimutasi sebagai anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga:Polisi di Bondowoso Ini Dilaporkan Madunya ke Propam, Gara-garanya Merasa Tidak Disayang Lagi
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono.
"Itu anggota SPK, mas. Sudah lama pindah di SPK," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat 3 Juni 2022 malam.
Kendati demikian, Suryono lupa kapan terakhir anggotanya tersebut pindah tugas.
"Yang jelas pindahnya sebelum tanggal 24 (Mei). Lupa aku," dalihnya.
Sementara, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko membenarkan laporan dugaan anggota Polres Bondowoso berpoligami tersebut.
Baca Juga:Sepotong Kisah Poligami dalam Novel 'Surga yang Tak Dirindukan'
"Memang ada laporan. Sudah kami limpahkan ke Polda. Penanganan sudah di Polda, mas," jawab Kapolres dikonfirmasi terpisah.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polres Bondowoso dilaporkan ke Propam Polres Bondowoso karena diduga menelantarkan keluarganya.
Pelapor adalah istri mudanya, yakni NPW. Alasannya karena diduga menelantarkan keluarganya.
Kasus ini viral setelah muncul tanda bukti lapor nomor:TBL/7/V/Was.2.1/2022/SIPROPAM, Rabu 25 Mei 2022.
NPW, perempuan yang mengaku sebagai istri muda melaporkan polisi berpangkat Iptu dengan inisial WY.
Di laporan, WY menjabat sebagai Kanit Patroli pada Satlantas Polres Bondowoso.
NPW mengaku tidak terima karena ia dan anaknya ditelantarkan oleh terlapor.
"Selain itu, istri tuanya mengejek saya bahwa anak saya ini bukanlah anak dari Yustaf. Saya siap tes DNA untuk membuktikan bahwa putri saya adalah anaknya Yustaf," kata NPW kepada media, Jumat 3 Juni 2022.
Istri tua Yustaf, kata NPW, terus mengejeknya bahwa dirinya kini sudah tidak lagi disayang oleh pelapor.
"Oleh sebab itu, sekalian saya laporkan Iptu Willian Yustaf karena telah menikahi siri saya," geramnya.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.