SuaraMalang.id - Seorang perempuan, mengaku sebagai istri muda anggota Polres Bondowoso, mengadu ke Propam. Gegaranya merasa sudah tidak disayang lagi.
Perempuan ini berinisial NPW. Kegaduhan ini bermula dari sebuah surat tanda bukti laporan nomor: TBL/7/V/Was.2.1/2022/SIPROPAM, viral di media sosial pada Rabu 25 Mei 2022.
NPW ini mengaku sebagai istri dariKanit Patroli pada Satlantas Polres Bondowoso, Iptu William Yustaf. Ia melaporkan ke Propam karena merasa ditelantarkan.
"Selain itu, istri tuanya mengejek saya bahwa anak saya ini bukanlah anak dari Yustaf. Saya siap tes DNA untuk membuktikan bahwa putri saya adalah anaknya Yustaf," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga:Kakek Nenek Sejoli Berangkat ke Ladang Sama-sama, Tapi Pulangnya si Kakek Sudah Tak Bernapas
Istri pertama Yustaf, kata NPW, terus mengejeknya bahwa dirinya kini sudah tidak lagi disayang oleh terlapor.
"Oleh sebab itu, sekalian saya laporkan Iptu Willian Yustaf karena telah menikahi siri saya," ujarnya geram.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Seorang pejabat di Polres Bondowoso membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya. Memang benar kasus itu," jawab pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.