Kisruh Hubungan Anggota Polisi Bondowoso dan Madunya Kini Dilimpahkan ke Polda Jatim

Ribut-ribut kasus poligami anggota Polres Bondowoso terus menggelinding. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Jatim.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 04 Juni 2022 | 22:04 WIB
Kisruh Hubungan Anggota Polisi Bondowoso dan Madunya Kini Dilimpahkan ke Polda Jatim
Seorang prempuan melaporkan anggota Polres Bondowoso kasus penelantaran keluarga [Foto: Suarajatimpost]

NPW mengaku tidak terima karena ia dan anaknya ditelantarkan oleh terlapor.

"Selain itu, istri tuanya mengejek saya bahwa anak saya ini bukanlah anak dari Yustaf. Saya siap tes DNA untuk membuktikan bahwa putri saya adalah anaknya Yustaf," kata NPW kepada media, Jumat 3 Juni 2022.

Istri tua Yustaf, kata NPW, terus mengejeknya bahwa dirinya kini sudah tidak lagi disayang oleh pelapor.

"Oleh sebab itu, sekalian saya laporkan Iptu Willian Yustaf karena telah menikahi siri saya," geramnya.

Baca Juga:Polisi di Bondowoso Ini Dilaporkan Madunya ke Propam, Gara-garanya Merasa Tidak Disayang Lagi

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak