Sakit Hati Tak Tahan Diumpat Terus-terusan, Parang Bicara, Pria Jombang Luka-luka

Moh Tsani Ashrof Asami (24) mengamuk lalu mengambil parang dan membacok Ari (35), seorang pegawai bengkel di Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Juni 2022 | 08:37 WIB
Sakit Hati Tak Tahan Diumpat Terus-terusan, Parang Bicara, Pria Jombang Luka-luka
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Tak kuat menahan emosi, Moh Tsani Ashrof Asami (24) mengamuk. Ia mengambil parang lalu membacok Ari (35), seorang pegawai bengkel di Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang Jawa Timur.

Akibat sabetan parang itu, Ari menderita luka parah pada tangan kanannya. Ia pun segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara pelaku penganiayaan, Ashrof Asami telah diamankan kepolisian. Kasus penganiayaan ini dipicu sakit hati. Demikian disampaikan Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo.

“Pelaku sudah kami tangkap. Sedangkan korban, awalnya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung. Tapi karena lukanya parah, akhirnya dirujuk ke RSUD Jombang,” kata dikutip dari Beritajatim.com, jejaring media suara.com Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:Kasus Pembacokan di Jombang, Umpatan Dibalas Sabetan Pedang

Untuk kronologisnya, Kompol Purwo menjelaskan, pada Selasa (31/5/2022) siang, Asami melintas di depan bengkel tempat korban bekerja. Ia kaget, karena Ari yang sedang di bengkel mengumpat dengan kata-kata kotor.

Asami memutuskan kembali ke rumahnya. Ternyata dia mengambil pedang, lalu kembali ke bengkel menghampiri korban.

Tanpa basa-basi, Asami mengayunkan pedang tersebut ke arah korban. Korban menangkis sabetan pedang tersebut. Akibatnya, tangan kanan terluka.

Suasana ribut itu memabuat pemilik bengkel keluar guna melerai. Pelaku lantas pulang, sedangkan Ari yang berlumuran darah dilarikan ke rumah sakit.

“Penganiayaan ini karena pelaku tersinggung. Dia diumpat dengan kata-kata kotor oleh korban,” tambah Purwo.

Baca Juga:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Air Oleng Lalu Hantam Pagar Pengaman Tol Jombang-Mojokerto

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah pedang, kaus milik pelaku, serta sandal berlumur darah.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancamannya, lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Mojoagung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini