SuaraMalang.id - Sejumlah peristiwa menarik menjadi sorotan kemarin, Jumat (22/04/2022). Mulai dari kasus kriminalitas komunitas vespa yang kedapatan pesta ganja, sampai seorang petani di Bondowoso punya senjata api.
1. Pesta Ganja Komunitas Vespa
Kepolisian Resor Lumajang menggerebek 66 peserta kopdar klub Vespa sedang asik pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur. Sejumlah 11 orang diantaranya ditetapkan tersangka.
Bermula informasi masyarakat bahwa di kawasan wisata Hutan Bambu ada kegiatan salah satu klub vespa, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan terindikasi ada pesta ganja dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:Polisi Gerebek Pesta Ganja Komunitas Vespa di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
"Hasil pemeriksaan bahwa 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mahasiswa," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka seperti diberitakan Antara, Jumat (22/4/2022).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu saat menggelar acara Anniversary Club Vespa II pada hari Selasa (19/4).
2. PSK Bunuh Bayinya Sendiri
Wanita berinisial FKN warga Grati, Pasuruan, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bayi. Kepada polisi, wanita yang diketahui sebagai pekerja seks komersil (PSK) ini mengaku tega membuang bayinya karena alasan ekonomi.
Peristiwa memilukan ini berawal dari penemuan bayi yang sudah tidak bernyawa, pada Minggu (17/3/2022) di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga:Anak Pegawai Tambang Minyak Tertangkap Pesta Ganja Bersama Pacar di Mengwi Tapi Tak Ditahan
"Kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bayi yang di buang di tepi sungai Dusun Krawan. Pembunuh bayi tersebut merupakan ibu kandungnya sendiri," ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengutip Beritajatim.com, Jumat (22/4/2022).
3. Petani Miliki Senjata Api
Warga berinisial T (40) diringkus Satreskrim Polres Bondowoso karena memiliki dua senjata api rakitan laras panjang, lengkap dengan amunisi.
Seperti dijelaskan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun. Ini berdasar keterangan tersangka, fungsi senjata api untuk berburu binatang dan menjaga kebun.
"Pemilik sebagai petani," katanya menegaskan, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Keberadaan senjata api tersebut dipastikan ilegal dan untuk mengatahui asal senjata api yang dimiliki Warga Kecamatan Botolinggo tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami masih dalami, ada tidak peredarannya di sini yang menjual senjata rakitan seperti ini," kata dia saat press conference.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor coklat, dengan 10 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm.
Kemudian satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam, dengan 11 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm.