Polisi Gerebek Pesta Ganja Komunitas Vespa di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 April 2022 | 21:41 WIB
Polisi Gerebek Pesta Ganja Komunitas Vespa di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pesta ganja yang digelar di Mapolres Lumajang, Kamis (21/4/2022). [ANTARA/HO-Polres Lumajang]

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Lumajang menggerebek 66 peserta kopdar klub Vespa sedang asik pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur. Sejumlah 11 orang diantaranya ditetapkan tersangka.

Bermula informasi masyarakat bahwa di kawasan wisata Hutan Bambu ada kegiatan salah satu klub vespa, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan terindikasi ada pesta ganja dalam kegiatan tersebut.

"Hasil pemeriksaan bahwa 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mahasiswa," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka seperti diberitakan Antara, Jumat (22/4/2022).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu saat menggelar acara Anniversary Club Vespa II pada hari Selasa (19/4).

Baca Juga:Kisah Kebun Ganja sampai di Apartemen Bekasi

"Dari 66 orang yang diamankan tersebut, 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan 24 orang lainnya minum minuman keras," tuturnya.

Hasil penyelidikan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang serta barang bukti yang telah diamankan berupa ganja bahwa semua tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui perbuatan lainnya yaitu melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut dia, beberapa tersangka mengatakan bahwa barang bukti ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang seperti di Banyuwangi, Malang, bahkan dari luar Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik Di Bekasi, Dua Tersangka Rutin Konsumsi Tiap Hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak