Polisi Gerebek Pesta Ganja Komunitas Vespa di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 April 2022 | 21:41 WIB
Polisi Gerebek Pesta Ganja Komunitas Vespa di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pesta ganja yang digelar di Mapolres Lumajang, Kamis (21/4/2022). [ANTARA/HO-Polres Lumajang]

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Lumajang menggerebek 66 peserta kopdar klub Vespa sedang asik pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur. Sejumlah 11 orang diantaranya ditetapkan tersangka.

Bermula informasi masyarakat bahwa di kawasan wisata Hutan Bambu ada kegiatan salah satu klub vespa, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan terindikasi ada pesta ganja dalam kegiatan tersebut.

"Hasil pemeriksaan bahwa 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mahasiswa," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka seperti diberitakan Antara, Jumat (22/4/2022).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu saat menggelar acara Anniversary Club Vespa II pada hari Selasa (19/4).

Baca Juga:Kisah Kebun Ganja sampai di Apartemen Bekasi

"Dari 66 orang yang diamankan tersebut, 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan 24 orang lainnya minum minuman keras," tuturnya.

Hasil penyelidikan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang serta barang bukti yang telah diamankan berupa ganja bahwa semua tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui perbuatan lainnya yaitu melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut dia, beberapa tersangka mengatakan bahwa barang bukti ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang seperti di Banyuwangi, Malang, bahkan dari luar Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik Di Bekasi, Dua Tersangka Rutin Konsumsi Tiap Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini