Tersangka Kasus Pemotongan BLT di Banyuwangi Ditahan

Sebagai informasi kasus dugaan pemotongan BLT BPUM ini mencuat pada pada Agustus 2021, setelah beberapa korbannya melapor.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 02 April 2022 | 18:39 WIB
Tersangka Kasus Pemotongan BLT di Banyuwangi Ditahan
Tersangka kasus pemotongan BLT di Banyuwangi. [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berinisial S (43) ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

"Memang benar kita mengambil langkah antisipasi, dengan melakukan penahanan. Agar tidak menimbulkan korban bertambah banyak lagi," kata Kasi Pidsus, I Gede Eka Sumahendra mengutip Suarajatimpost.com, Sabtu (2/4/2022).

Modus kejahatannya, tersangka warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari  ini mengumpulkan 2.427 orang penerima bantuan BLT BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pencairan sudah berjalan 50 persen dengan total 1.253 orang. 

Namun, para penerima bantuan yang seharusnya mendapat Rp 1,2 juta, justru dipotong oleh tersangka. Ada sebanyak 550 orang yang mengaku dananya telah disunat.

Baca Juga:Kejaksaan Menetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemotongan BLT UMKM di Banyuwangi

"Potongannya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan," ujar Gede.

Dalam kasus pemotongan BLT ini, penyidik turut mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya laptop yang digunakan untuk menginput data, berikut dengan dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Eko Sutrisno menghargai upaya penyidik yang telah menahan kliennya. Namun pihaknya pun akan meminta permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

"Sebenarnya klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM, sehingga dijadikan anggota koperasi. Namun, jika itu dianggap salah maka akan kita buktikan saja di persidangan," tutupnya.

Sebagai informasi kasus dugaan pemotongan BPUM ini mencuat pada pada Agustus 2021, setelah beberapa korbannya melapor.

Baca Juga:DPRD Banyuwangi: Tangkap Pelaku Pemotongan BLT UMKM

Kasus ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kejaksaan setelah itu berhasil memanggil sejumlah orang sebagai saksi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.

Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan akhirnya berhasil mengungkap dalang dibalik dugaan pemotongan tersebut. Ya, dia adalah S. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan pada  24 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini