SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu sempat viral unggahan akun Facebook Endog Ceplok yang dinilai telah mencemarkan nama baik dua ulama di Kecamatan Cluring Banyuwangi.
Kasus tersebut berujung pada laporan ke kepolisian oleh Banser. Namun sampai sekarang kasus tersebut seperti tidak jelas alias abu-abu. Hal ini seperti disampaikan Kasatkoryon Banser Kecamatan Cluring, Fatkur Rohman Sodik.
Dalam kasus tersebut, korban atasnama Kiai Nur Hadi As'ari dan Kiai Solehan Arosyid, tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sama sekali dari Polresta Banyuwangi.
Padahal, informasinya surat tersebut sudah dikirim oleh polisi. Namun sampai sekarang korban mengaku belum menerima surat pemberitahuan.
Baca Juga:Viral! Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf Larang Umat Masuk Ansor-Banser, Alasanya Karena Ini
"Kami heran bahkan bertanya-tanya, pak kiai tidak menerima SP2HP dari polisi. Lha terus suratnya lari kemana dan siapa yang menerima?" katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (31/03/2022).
Komandan Banser Cluring itu tak mau jauh berspekulasi mengenai adanya kejanggalan kasus tersebut. Yang pasti, dirinya bersama anggota Banser yang lain akan mencari pihak-pihak yang disinyalir bermain dari kasus tersebut, sampai ketemu.
"Padahal kita sudah punya itikad baik menyerahkan kasus ini kepada aparat berwajib. Namun ternyata diluar dugaan, ada pihak yang sepertinya tidak mau jika kasus ini dilanjutkan," tegas Sodik.
Permintaan Sodik dan kultural NU di Kecamatan Cluring sebenarnya cukup simple. Yakni pemilik akun Facebook "Endog Ceplok" (YA) meminta maaf di media sosial dan menemui Kiai Nur Hadi As'ari dan Kiai Solehan Arosyid.
"Tapi saat itu yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan sampai hari ini tidak ada sikap baik dari pelaku," ungkap Sodik.
Baca Juga:Gerakan Pemuda Ansor Rekrut Puluhan Anggota Banser Cinta Ulama
Tak hanya Banser, Pemuda Pancasila Banyuwangi akhirnya juga ikut turun gunung. Mereka juga tidak terima, dan mempertanyakan kelanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik dua ulama panutan umat tersebut.
Bahkan, pada Senin (28/3/2022) siang, Banser dan Pemuda Pancasila mendatangi Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanyakan kelanjutan dari kasus tersebut. Pemuda Pancasila dalam hal ini adalah sebagai penerima kuasa dari para korban.
"Sebagai tembusan kami juga berkirim surat kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Jatim," tegas Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kabat, Irwanto.
Dijelaskan, Pemuda Pancasila dan Banser malah mendapat SP2HP langsung dari Polresta Banyuwangi.
"Kita dapat surat tersebut dari Polresta Banyuwangi. Ini aneh, polisi sudah berkirim surat ke yang bersangkutan. Namun korban tidak menerima SP2HP, lha ini mandeg ke mana. Jangan-jangan ada pihak-pihak yang bermain," ujar Irwanto.
Akun Facebook "Endog Ceplok" mengunggah sebuah tulisan yang berbunyi 'Ketika seng jare ngaku ulama dan tokoh masarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, maka korbannya adalah umat juga masyarakat. Semoga semua selamat. Diakhir narasi tertulis hastag #plampangrejo'.
Pengaduan dilakukan oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Ormas loreng hijau hitam tersebut datang ke Polresta Banyuwangi bersama kuasa hukumnya, pada Senin 20 September 2021.
Mereka mengadukan YA, pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok' yang diketahui merupakan warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan melecehkan ulama.
Kasatkoryon Banser Kecamatan Cluring, Fatkur Rohman Sodik menceritakan, kejadian berawal dari unggahan di media sosial. Pada 30 Juli 2021, akun facebook 'Endog Ceplok' mengunggah informasi dimana kontennya dinilai telah menghina dua ulama di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.
Dalam postingan di akun Facebook tersebut memang tidak menjelaskan secara gamblang siapa ulama yang dimaksud. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, kata Sodik, barulah YA mengakui jika yang dimaksud dalam postingan adalah Kiai Nur Hadi As'ari dan Kiai Solehan Arosyid.
"Keduanya dituduh ulama yang tidak laku, yang tidak dapat amplop," kata Sodik kepada wartawan, usai pengaduan.
Karena merasa ada unsur pelecehan terhadap keduanya, Banser dalam hal ini yang memiliki tugas membela ulama langsung bersikap. Mereka beberapa kali melakukan mediasi bersama tiga pilar desa setempat berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Setelah dilakukan mediasi dan ditelusuri, akun 'Endog Ceplok' ini punya YA. Yang bersangkutan juga sudah mengakui. Yang bersangkutan berjanji mau meminta maaf. Namun sampai hari ini belum minta maaf juga," ucap Sodik.
Karena dinilai menyepelekan dan belum ada iktikad baik, akhirnya Banser geram dan mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Banser beserta tim juga menyerahkan semua bukti-bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YA di akun facebooknya kepada polisi.
"Sebenarnya sepele, meminta maaf aja selesai, tetapi sampai saat ini ditunggu tidak ada iktikad baik. Sehingga hari ini kami menyerahkan persoalan tersebut kepada hukum lewat bantuan LBH PosBakumadin Banyuwangi," ucapnya.
Sodik berharap, agar yang bersangkutan bisa jera, dan tidak lagi mengulangi perbuatannya kembali dikemudian hari.
Kuasa Hukum pelapor waktu itu, Nur Hayat, S.H mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan ke polisi karena diduga pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok', YA melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami," ungkapnya.
Menurut Nur Hayat S.H, pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok' diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama.