Pencemaran Nama 2 Ulama Banyuwangi, Banser dan Pemuda Pancasila Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya

Beberapa waktu lalu sempat viral unggahan akun Facebook Endog Ceplok yang dinilai telah mencemarkan nama baik dua ulama di Kecamatan Cluring Banyuwangi.

Muhammad Taufiq
Kamis, 31 Maret 2022 | 11:02 WIB
Pencemaran Nama 2 Ulama Banyuwangi, Banser dan Pemuda Pancasila Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya
Banser dan Pemuda Pancasila melaporkan kasus pencemaran ulama di Banyuwangi [Foto; Timesindonesia]

Mereka mengadukan YA, pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok' yang diketahui merupakan warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan melecehkan ulama.

Kasatkoryon Banser Kecamatan Cluring, Fatkur Rohman Sodik menceritakan, kejadian berawal dari unggahan di media sosial. Pada 30 Juli 2021, akun facebook 'Endog Ceplok' mengunggah informasi dimana kontennya dinilai telah menghina dua ulama di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.

Dalam postingan di akun Facebook tersebut memang tidak menjelaskan secara gamblang siapa ulama yang dimaksud. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, kata Sodik, barulah YA mengakui jika yang dimaksud dalam postingan adalah Kiai Nur Hadi As'ari dan Kiai Solehan Arosyid.

"Keduanya dituduh ulama yang tidak laku, yang tidak dapat amplop," kata Sodik kepada wartawan, usai pengaduan.

Baca Juga:Viral! Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf Larang Umat Masuk Ansor-Banser, Alasanya Karena Ini

Karena merasa ada unsur pelecehan terhadap keduanya, Banser dalam hal ini yang memiliki tugas membela ulama langsung bersikap. Mereka beberapa kali melakukan mediasi bersama tiga pilar desa setempat berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Setelah dilakukan mediasi dan ditelusuri, akun 'Endog Ceplok' ini punya YA. Yang bersangkutan juga sudah mengakui. Yang bersangkutan berjanji mau meminta maaf. Namun sampai hari ini belum minta maaf juga," ucap Sodik.

Karena dinilai menyepelekan dan belum ada iktikad baik, akhirnya Banser geram dan mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Banser beserta tim juga menyerahkan semua bukti-bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YA di akun facebooknya kepada polisi.

"Sebenarnya sepele, meminta maaf aja selesai, tetapi sampai saat ini ditunggu tidak ada iktikad baik. Sehingga hari ini kami menyerahkan persoalan tersebut kepada hukum lewat bantuan LBH PosBakumadin Banyuwangi," ucapnya.

Sodik berharap, agar yang bersangkutan bisa jera, dan tidak lagi mengulangi perbuatannya kembali dikemudian hari.

Baca Juga:Gerakan Pemuda Ansor Rekrut Puluhan Anggota Banser Cinta Ulama

Kuasa Hukum pelapor waktu itu, Nur Hayat, S.H mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan ke polisi karena diduga pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok', YA melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami," ungkapnya.

Menurut Nur Hayat S.H, pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok' diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini