Polisi Kawal Pemkot Malang Berantas Prostitusi Online

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Malang untuk menertibkan prostitusi online.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:59 WIB
Polisi Kawal Pemkot Malang Berantas Prostitusi Online
Ilustrasi prostitusi online di Kota Malang. [Envato elements]

SuaraMalang.id - Polisi turut mengawasi praktik prostitusi online di Kota Malang. Ini merespon Wali Kota Malang Sutiaji yang menyatakan wilayahnya darurat bisnis prostitusi daring tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Malang untuk menertibkan prostitusi online.

"Kami mendukung program wali kota untuk menertibkan prostitusi di Kota Malang. Kami mendukung serta bersinergi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan prostitusi (daring) itu," kata Budi mengutip dari Antara.

Kombes Pol Budi menegaskan, penertiban bisnis prostitusi di wilayah Kota Malang tidak hanya dilakukan jelang Ramadhan. Namun, karena memang saat ini banyak temuan praktik bisnis prostitusi online.

Baca Juga:Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Pelaku Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif hingga Rp 3 Juta

Dijelaskannya, pekerja seks komersial (PSK) menggunakan aplikasi perpesanan untuk menarik pelanggan.

Berdasarkan informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, telah diamankan kurang lebih sebanyak 18 orang yang ditengarai merupakan PSK yang gunakan aplikasi perpesanan itu. Sebanyak 18 orang tersebut, terjaring dalam operasi pada bulan Februari 2022.

Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menertibkan bisnis prostitusi daring tersebut.

"Ini harus ditertibkan, bukan hanya menjelang Ramadan, melainkanmemang prostitusi online ini sudah marak, salah satunya dengan menggunakan aplikasi perpesanan," ujarnya.

Kapolresta menambahkan bahwa para PSK yang menggunakan aplikasi perpesanan untuk menarik pelanggan tersebut bisa terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Kemarin Ramai Berita Banjir, Prostitusi Online, Sampai Kabar dari Crazy Rich Malang Gilang Pramana

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman agar penertiban bisnis prostitusi daring bisa berjalan.

"Kami bisa kenai UU ITE karena mengunggah, melakukan pemasaran. Ini akan kami dalami, tim akan bekerja sama dengan Pemkot Malang," ujar Budi.

Menjelang datangnya bulan puasa, lanjut dia, pihaknya juga akan memperkuat pelaksanaan operasi ketertiban masyarakat pada tempat-tempat hiburan, termasuk juga mengawasi peredaran minuman keras.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menyatakan berupaya untuk memperketat pengawasan untuk mengantisipasi maraknya bisnis prostitusi daring di wilayah tersebut yang menggunakan aplikasi perpesanan oleh para PSK.

Para lurah dan camat diminta juga untuk awasi praktik bisnis prostitusi online yang gunakan salah satu aplikasi perpesanan tersebut. Selain itu, juga dikuatkan pengawasan pada sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini