SuaraMalang.id - Kasus prostitusi online di Kota Malang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah kota pun menginstruksikan jajarannya sampai tingkat lurah untuk mengawasi kasus prositusi online tersebut.
Upaya memperketat dan mengantisipasi maraknya kasus prostitusi daring lewat aplikasi MiChat tersebut ditekankan oleh Wali Kota Sutiaji, Rabu (16/03/2022). Ia bahkan meminta camat sampai lurah terlibat dalam pencegahan persoalan ini.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, praktik prostitusi di wilayah Kota Malang saat ini tidak lepas dari adanya salah satu aplikasi pesan yang digunakan oleh para pekerja seks komersial (PSK).
"Saya meminta lurah dan camat untuk memantau dan mengikuti perkembangan yang ada. Pengawasan dilakukan pada tempat kos dan lainnya," kata Sutiaji, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Nekat Menyeberangi Tol Pandaan-Malang, Perempuan Tanpa Identitas Tewas Kecelakaan
Dia juga meminta para lurah dan camat mengawasi praktik bisnis prostitusi daring, yang menggunakan salah satu aplikasi pesan tersebut. Selain itu, tambahnya, pengawasan pada sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi perlu diperkuat.
"Pengawasan dilakukan pada tempat-tempat itu (hotel tarif rendah, kos-kosan); dan memang rata-rata pelaku menggunakan aplikasi tersebut (untuk mencari pelanggan)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan dari kegiatan pengawasan yang dilakukan selama Februari 2022.
Pada periode tersebut, tambahnya, Satpol PP Kota Malang telah menjaring 18 orang yang ditengarai merupakan pekerja seks komersial, dimana sebagian besar para pekerja seks tersebut mengaku menggunakan aplikasi pesan untuk mencari pelanggan.
"Sudah ada yang ditindak dan BAP, kurang lebih sebanyak 18 orang selama Februari 2022. Kami kenakan tindak pidana ringan," jelasnya.
Baca Juga:Malang Darurat Prostitusi Online, Ulama Dukung Kebijakan Wali Kota Sutiaji
Berdasarkan informasi yang ia terima, lanjutnya, para pekerja seks komersial tersebut memasang tarif berkisar dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta kepada para pelanggan. Para pekerja seks komersial itu mendapatkan pelanggan sebanyak 2-10 orang per hari.
"Para pekerja seks komersial ada yang berusia di bawah 17 tahun, kami lakukan tindakan pembinaan," katanya.
Dia mengatakan penguatan pengawasan akan dilakukan oleh para lurah dan camat pada masing-masing wilayah; sementara Satpol PP Kota Malang akan melakukan operasi gabungan bersama TNI dan Polri untuk melakukan penindakan.
"Jika nantinya diperlukan, kami bersama TNI Polri akan melakukan penindakan," ujarnya.