Pemkot Malang Minta Camat sampai Lurah Ikut Awasi Maraknya Prostitusi Online

Kasus prostitusi online di Kota Malang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah kota pun menginstruksikan jajarannya sampai tingkat lurah mengatisipasinya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Maret 2022 | 16:55 WIB
Pemkot Malang Minta Camat sampai Lurah Ikut Awasi Maraknya Prostitusi Online
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Kasus prostitusi online di Kota Malang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah kota pun menginstruksikan jajarannya sampai tingkat lurah untuk mengawasi kasus prositusi online tersebut.

Upaya memperketat dan mengantisipasi maraknya kasus prostitusi daring lewat aplikasi MiChat tersebut ditekankan oleh Wali Kota Sutiaji, Rabu (16/03/2022). Ia bahkan meminta camat sampai lurah terlibat dalam pencegahan persoalan ini.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, praktik prostitusi di wilayah Kota Malang saat ini tidak lepas dari adanya salah satu aplikasi pesan yang digunakan oleh para pekerja seks komersial (PSK).

"Saya meminta lurah dan camat untuk memantau dan mengikuti perkembangan yang ada. Pengawasan dilakukan pada tempat kos dan lainnya," kata Sutiaji, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Nekat Menyeberangi Tol Pandaan-Malang, Perempuan Tanpa Identitas Tewas Kecelakaan

Dia juga meminta para lurah dan camat mengawasi praktik bisnis prostitusi daring, yang menggunakan salah satu aplikasi pesan tersebut. Selain itu, tambahnya, pengawasan pada sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi perlu diperkuat.

"Pengawasan dilakukan pada tempat-tempat itu (hotel tarif rendah, kos-kosan); dan memang rata-rata pelaku menggunakan aplikasi tersebut (untuk mencari pelanggan)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan dari kegiatan pengawasan yang dilakukan selama Februari 2022.

Pada periode tersebut, tambahnya, Satpol PP Kota Malang telah menjaring 18 orang yang ditengarai merupakan pekerja seks komersial, dimana sebagian besar para pekerja seks tersebut mengaku menggunakan aplikasi pesan untuk mencari pelanggan.

"Sudah ada yang ditindak dan BAP, kurang lebih sebanyak 18 orang selama Februari 2022. Kami kenakan tindak pidana ringan," jelasnya.

Baca Juga:Malang Darurat Prostitusi Online, Ulama Dukung Kebijakan Wali Kota Sutiaji

Berdasarkan informasi yang ia terima, lanjutnya, para pekerja seks komersial tersebut memasang tarif berkisar dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta kepada para pelanggan. Para pekerja seks komersial itu mendapatkan pelanggan sebanyak 2-10 orang per hari.

"Para pekerja seks komersial ada yang berusia di bawah 17 tahun, kami lakukan tindakan pembinaan," katanya.

Dia mengatakan penguatan pengawasan akan dilakukan oleh para lurah dan camat pada masing-masing wilayah; sementara Satpol PP Kota Malang akan melakukan operasi gabungan bersama TNI dan Polri untuk melakukan penindakan.

"Jika nantinya diperlukan, kami bersama TNI Polri akan melakukan penindakan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak