Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Daerah Ini Diusut KPK, Bangunan Tak Sesuai Spesifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika Papua. Komisi telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:01 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Daerah Ini Diusut KPK, Bangunan Tak Sesuai Spesifikasi
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika Papua. Komisi telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus itu, pembangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Proses pembelian material bahan bangunan proyek diduga tidak sesuai dengan spek yang ditentukan.

Kemarin, Kamis 17 Maret 2022, KPK telah memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta. Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun ini menggunakan anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/03/2022).

Baca Juga:KPK Akan Panggil Tiga Kades Sidoarjo, Terkait Kasus Eks Bupati Saiful Illah?

"Disertai adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri menambahkan seperti dikutip dari Antara.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat ini juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni tiga pihak swasta masing-masing Pahariadi, Arif Yahya, dan Hendra.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga:KPK Sebut Potensi Kebocoran Anggaran DKI Tinggi, Celah Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini