Sidang Kasus Kekerasan Seksual Bos SMA SPI, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Saksi yang Dihadirkan JPU Tak Konsisten

Selama lima minggu persidangan, korban berinisial SDS saat ini dalam kondisi sehat dan dalam dampingan LPSK.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:27 WIB
Sidang Kasus Kekerasan Seksual Bos SMA SPI, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Saksi yang Dihadirkan JPU Tak Konsisten
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang di PN Malang, Rabu (16/3/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Persidangan kasus kekerasan seksual bos SMA SPI, JE sudah berjalan kurang lebih lima minggu di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang.

Selama lima minggu persidangan, korban berinisial SDS saat ini dalam kondisi sehat dan dalam dampingan LPSK.

"Kondisi korban didampingi LPSK kondisinya sehat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekalihus Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Sutomo dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kedua, Rabu (16/3/2022).

Sementara saat disinggung apakah ada tekanan, Edi belum bisa menjawab.

Baca Juga:Unjuk Rasa Mewarnai Sidang Bos Sekolah SPI di PN Malang, Kecewa Predator Anak Dibiarkan Bebas

"Hal itu berdasarkan monitoring dari LPSK dan akan dilaporkan kepada kami. Intinya sehat tidak sakit. Selalu kami awasi" tutur dia.

Sementara itu untuk kondisi terdakwa JE, saat ini juga dalam kondisi sehat. Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang mengatakan, kliennya sampai saat ini dinilai kooperatif dalam persidangan.

"Sehat tepat waktu dalam persidangan. Kami bersidang dengan baik," tutur dia.

Hingga tiga kali sidang yang berlangsung, JE selalu datang tepat waktu.

"Selalu datang tepat waktu dan kooperatif," tutur dia.

Baca Juga:Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan

Kuasa Hukum JE Masih Menilai Keterangan Saksi Tidak Konsisten

Agenda persidangan hari ini, Rabu (16/3/2022) ialah pemeriksaan saksi kedua. JPU menghadirkan dua orang saksi berinisial  G dan W yang berusia 20-an tahun. G dan W adalah teman dari korban SDS.

Masih sama dengan hasil persidangan sebelumnya. Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang mengatakan, pernyataan dua saksi itu masih tidak konsisten.

"Sama halnya dengan pemeriksaan saksi sebelumnya sekali lagi kami mengatakan, saksi selalu tidak konsisten menyampaikan keterangan kesaksiannya," tegas Jeffry seusai persidangan.

Jeffry mencontohkan bahwa ketidakkonsistenan pernyataan saksi yang hadir hari ini berbeda dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi lainnya.

"Dimana sekali lagi kami menyampaikan saksi selalu tidak konsisten menyampaikan keterangan. Di mana setiap ada pertanyaan-pertanyaan keterangan saksi yang lain atau BAP yang lain, terlihat saksi tidak konsisten," tutur dia.

Di dalam persidangan, Jeffry mencatat ada tiga kali dua saksi yang hadir memberikan pernyataan yang berbeda-beda.

"Mengenai waktu, peristiwa dan mengenai perbuatan-perbuatan berbeda-beda. Keterangan di BAP dan persidangan berbeda-beda," tutur dia.

Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo memilih tidak menyampaikan statemen terkait penilaian kuasa hukum JE bahwa saksi yang hadir memberikan statemen yang tidak konsisten.

"Oh itu saya gak tahu. Gak boleh disampaikan. Tapi lancar aja tadi," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini