SuaraMalang.id - Persidangan lanjutan terdakwa kekerasan seksual bos SMA SPI JE dilanjutkan di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Rabu (09/03/2022).
Hadir satu saksi pelapor atau korban, SDS dan juga saksi yang merupakan teman dari saksi pelapor berinisial SDS. Terlihat dua perempuan tersebut mengenakan hoodie bewarna putih dan juga abu-abu di persidangan.
Dalam persidangan itu pun hadir Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait sebagai pendamping korban selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Muhammad Indarto, menjelaskan dalam sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Untuk hari ini ada dua saksi yang dihadirkan.
Baca Juga:Dijuluki Menteri Paling Tajir, Nilai Kendaraan Menko Luhut Binsar Cuma Sebesar Rp2,4 Miliar
"Dan terkait Komnas PA ikut mendampingi sudah diatur oleh undang-undang itu ada pihak-pihak yang diatur boleh memberikan pendampingan. Termasuk Komnas PA. Tetapi itu harus dengan permintaan korban," ujarnya.
Sementara itu, hingga kini JE memang belum ditahan. Indarto tetap mengatakan, penahanan atau tidaknya itu tergantung keputusan majelis hakim.
"Itu kewenangan majelis hakim. Kami tidak bisa menjawab. Tentunya majelis ini punyai penilaian sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, di fakta persidangan dua saksi menunjukan ketidakkonsistenan dalam menyampaikan kesaksian peristiwa itu.
"Kami bisa membuktikan ketidakkonsistenan, kami berhasil menggali kebenaran lalu kemudian ada ketidakonsistenan antara satu BAP dengan lainnya, antara keterangan satu dengan keterangan lainnya. Itu lah yang berhasil kami ungkap di fakta persidangan," ujar dia ditemui seusai persidangan.
Jeffry mencontohkan inkonsistensi itu berupa berubah-ubahnya terkait waktu kejadian, dan bagaimana pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual.
Baca Juga:TNI dan Relawan Bantu Bersihkan Sisa Banjir di Kabupaten Malang
"Ketidakkonsistenannya mengenai apa? Mengenai waktu terjadinya, mengenai bagaimana terjadinya, kapan terjadinya itu berubah-ubah, peristiwanya itu berubah-berubah. Setelah diingatkan berdasarkan BAP (saksi mengatakan) 'oh iya benar'. Setelah itu berbeda lagi," paparnya.
Untuk itu, Jeffry yakin kliennya tidak bersalah. Dakwaan yang ditujukan ke kliennya itu adalah tidak benar.
"Kami masih yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan klien kami ya selama fakta persidangan tidak mengakui dan tetap menyangkal," ujarnya.
Sementata di fakta persidangan saksi korban, menurut Jeffry, tidak menampakkan trauma. Saksi korban tetap mengutarakan dengan berani dan tenang di dalam satu ruangan bersama JE.
Hal itu juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Yogi Sudarsono.
"Iya lancar dan baik-baik saja tadi (saksi korban di fakta persidangan)," kata Yogi.
Namun Yogi tidak sepakat dengan pernyataan inkonsistensi dari saksi yang hadir hari ini berdasarkan penuturan kuasa hukum JE.
"Konsisten. Keteeangan yang disampikan di persidangan jadi pertimbangan ya. Ya sesuai dengan BAP sama dengan yang disampaikan saat sidang," tutur dia.
Untuk jadwal sidang selanjutnya, Yogi menuturkan akan menghadirkan tiga saksi lainnya.
"Saksi merupakan teman saksi korban dari lingkungan saksi," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander