SuaraMalang.id - Terjadi kecelakaan di Tol Pandaan-Malang Km 67.600 hingga mengakibatkan seorang korban tewas. Kepolisian menduga korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Polisi menyatakan korban tewas kecelakan berjenis kelamin perempuan tersebut belum diketahui identitasnya.
“Sampai saat ini korban masih belum diketahui identitasnya. Kemungkinan korban Mrs. Y diduga ODGJ,” ujar Kanit Laka Polres Pasuruan, Ipda Khunaefi mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (16/03/2022).
Korban, lanjut Ipda Khunaefi, nekat melintas atau menyeberangi jalan tol. Berdasar fakta tersebut, kecelakaan merupakan kelalaian korban.
Baca Juga:Tol Pandaan-Malang Mulai Dibuka Dua Jalur Pasca Bencana Longsor
“Hal ini melanggar aturan UU Nomor 38 tahun 2004 pasal 56 dimana setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kecelakaan terjadi saat mobil toyota fortuner bernopol L 1534 AAO yang dikemudikan Jogi Samuel Cristoper P melaju dari arah Surabaya menuju Malang. Sesampainya di TKP, sekitar pukul 18.50 WIB, tiba-tiba seorang pejalan kaki menyebrang jalan dari arah timur ke barat.