Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

"Menurut kami sangat memberatkan aturan itu. Gak semuanya ojol pasti bisa ikut (peserta BPJS Kesehatan),"

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Februari 2022 | 13:02 WIB
Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Driver atau pengemudi ojek online sedang menunggu orderan di pangkalan Stasiun Kota Baru Kota Malang, Senin (28/2/2022). [SuaraMalang/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Salah satu driver atau pengemudi ojek online, Muhammad Rizal (43) tertunduk lesu di pangkalan kawasan Stasiun Kota Baru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Sejak 07.00 hanya menunduk berharap ada orderan.

Beberapa temannya mulai datang dan juga mengeluhkan orderan yang kian menurun. Kelesuhan itu kian bertambah setelah mendengar kabar kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, dan STNK sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rizal pun mengeluh, aturan baru itu semoga tidak terlaksana. Dia mengaku itu hanya membuat driver ojek online semakin tidak berdaya.

Keluhan Rizal itu pun diamini oleh 40 lebih driver ojek online yang tergabung dalam komunitas GSM (Gojek Stasiun Malang).

Baca Juga:Rincian Aliran Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari BUMN Hingga Swasta

"Menurut kami sangat memberatkan aturan itu. Gak semuanya ojol pasti bisa ikut (peserta BPJS Kesehatan). Gak semua ojol akunnya gacor. Atau dapat orderan terus," kata Rizal mewakili GSM.

Rizal menambahkan, pandemi Covid-19 ini sungguh memukul pendapatannya. Pendapatannya per hari turun hingga 70 persen. Sebelum Covid-19, dia bisa mengantongi Rp 300 ribu ke rumah untuk anak dan istrinya.

"Sekarang  Rp 100 ribu saja itu sudah bagus. Lah ini mau disuruh ngurus BPJS Kesehatan untuk ngurus SIM dan STNK. Bagaimana ke tercekik kami. Sudah orderan sepi. Kami dibatasi ada jam malam terus anak kuliah dan sekolah libur," ujarnya.

Terpisah, driver ojol lainnya, Galang (31) mengaku menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak serta memudahkan dia mengurus pengobatan di rumah sakit.

"Saya punya pengalaman. Saya ikut BPJS Kesehatan. Tapi dulu pernah ke rumah sakit mau bayar pakai BPJS bilangnya harus menunggu gak tau menunggu sampai kapan. Tapi setelah itu karena terdesak saya bilang pakai uang cash dan ternyata kamarnya ada. Lah ini jadi BPJS saja dipersulit malah ada kebijakan ini ya malah dipersulit," kata dia.

Baca Juga:Puan Maharani: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik

Pria yang sudah empat tahun menjadi driver ojol ini pun berpendapat, kebijakan ini hanya membuat rakyat tidak tertib aturan

Dia mengatakan, semua driver ojol ini setiap tahunnya pasti mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Pasalnya untuk aktif di mitra perusahaan ojek online-nya, STNK harus aktif.

"Kalau gak aktif sudah gak bisa mas. Terus kalau sepeda motor gak baru ya gak bisa. Kami ini tertib mas. Lah ini mau tertib kok malah dipersusah," tutur dia.

Jika memang kebijakan syarat wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK diterapkan, Galang menuturkan, bakal banyak driver ojol yang akan kehilangan pekerjaanya. Pasalnya menurutnya bakal tidak banyak driver ojol yang berkenan untuk mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

"Korelasinya apa loh mas? Ini mau tertib kok malah dipersusah. Saya harap dipikirkan lagi kebijakan yang gak nyambung ini. Jangan makin mencekik rakyat," tutur dia.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Yoppy Anggi Krisna kebijakan syarat menjadi perserta BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK belum berlaku di Kota Malang.

"Masalah BPJS Kesehatan kami masih nunggu petunjuk arah dari Korlantas. Pasti kami dukung program pemerintah," katanya singkat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini