Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

"Menurut kami sangat memberatkan aturan itu. Gak semuanya ojol pasti bisa ikut (peserta BPJS Kesehatan),"

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Februari 2022 | 13:02 WIB
Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Driver atau pengemudi ojek online sedang menunggu orderan di pangkalan Stasiun Kota Baru Kota Malang, Senin (28/2/2022). [SuaraMalang/Bob Bimantara Leander]

Dia mengatakan, semua driver ojol ini setiap tahunnya pasti mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Pasalnya untuk aktif di mitra perusahaan ojek online-nya, STNK harus aktif.

"Kalau gak aktif sudah gak bisa mas. Terus kalau sepeda motor gak baru ya gak bisa. Kami ini tertib mas. Lah ini mau tertib kok malah dipersusah," tutur dia.

Jika memang kebijakan syarat wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK diterapkan, Galang menuturkan, bakal banyak driver ojol yang akan kehilangan pekerjaanya. Pasalnya menurutnya bakal tidak banyak driver ojol yang berkenan untuk mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

"Korelasinya apa loh mas? Ini mau tertib kok malah dipersusah. Saya harap dipikirkan lagi kebijakan yang gak nyambung ini. Jangan makin mencekik rakyat," tutur dia.

Baca Juga:Rincian Aliran Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari BUMN Hingga Swasta

Terpisah, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Yoppy Anggi Krisna kebijakan syarat menjadi perserta BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK belum berlaku di Kota Malang.

"Masalah BPJS Kesehatan kami masih nunggu petunjuk arah dari Korlantas. Pasti kami dukung program pemerintah," katanya singkat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini