Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes

Apa yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni ini jangan ditiru. Ia harus menjalani sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 21:07 WIB
Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes
Sidang kasus pelanggaran prokes anggota DPRD Tulungagung [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni ini jangan ditiru. Ia harus menjalani sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Akibat perbuatannya itu, Ia pun dituntut hukuman denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/02/2022).

"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar

JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.

Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.

Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.

Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.

Baca Juga:Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta

Mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.

"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ucap Basroni membela diri.

Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.

Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak