SuaraMalang.id - Motif penusukan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Hidayah, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi KH Afandi Musyafa akhirnya terungkap. Pelaku Darmanto (34) sakit hati lantaran pernah ditegur saat main ke kawasan santriwati.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pelaku sempat ditegur Kiai Afandi agar tidak memasuki area santriwati.
"Dia pernah ditegur oleh korban, tersangka tidak boleh main di lingkungan santri wanita," jelas Iptu Lita seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Darmanto, lanjut dia, telah ditetapkan tersangka. Pria asal Palembang itu dijerat pasal berlapos sebab tindakan kejinya itu mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan.
Baca Juga:PCNU Banyuwangi Kerahkan Banser dan Pendekar Pagar Nusa Jaga Keamanan Pondok dan Kediaman Kiai
"Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," beber Lita.
Sebelumnya diberitakan, Pengasuh Ponpes Miftahul Hidayah, KH Afandi Musyafa, ditikam oleh Darmanto menggunakan belati pada Jumat (18/2/2022), dini hari.
Akibat perbuatan santrinya yang baru tinggal selama 15 hari itu, Kiai Afandi yang juga sebagai Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran ini harus dilarikan ke rumah sakit.
Kiai Afandi mengalami luka robek serius di bagian leher dan punggung. Sehingga harus menjalani operasi.
Pelaku sempat kabur dan menjadi buronan polisi. Namun setelah 8 jam pencarian polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pria itu ditangkap di sebuah warung Es Degan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, kurang lebih 30 kilometer dari lokasi kejadian.
Baca Juga:Ini Tampang Santri Penusuk Kiainya di Banyuwangi, Pelaku Asal Lampung Mengaku Kerasukan Setan
Terkini, kondisi Kiai Afandi juga sudah berangsur membaik setelah menjalani operasi