BPCB Jatim Geber Ekskavasi Tahap Dua di Situs Srigading Malang

Arkeolog BPCB Jatim, Wicaksono Dwi Nugroho mengatakan, proses ekskavasi tahap dua akan dimulai 21 Februari 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 20:52 WIB
BPCB Jatim Geber Ekskavasi Tahap Dua di Situs Srigading Malang
Seorang anggota tim BPCB Jawa Timur pada saat melakukan proses ekskavasi sebuah candi di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Jawa Timur, Sabtu (12/2/2022). [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraMalang.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur akan menggelar proses ekskavasi tahap dua pada bangunan candi di Situs Srigading. Persisnya di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Arkeolog BPCB Jatim, Wicaksono Dwi Nugroho mengatakan, proses ekskavasi tahap dua akan dimulai 21 Februari 2022 mendatang. Pihaknya akan fokus membuka sisi bagian timur bangunan candi tersebut.

"Pada ekskavasi tahap dua ini, kami akan melanjutkan yang kemarin untuk menampakkan sisi timur dari bangunan candi tersebut. Sehingga, nanti diharapkan bisa nampak keseluruhan bangunan," kata Wicaksono seperti diberitakan Antara, Kamis (17/2/2022).

Pelaksanaan ekskavasi Situs Srigading tahap dua, lanjut dia, direncanakan akan berjalan selama kurang lebih enam hari. 

Baca Juga:Penemuan Batu Prasasti di Situs Gemekan Mojokerto, Bertuliskan Aksara Jawa Kuno

Menurut Wicaksono, sejumlah pihak yang terlibat dalam proses ekskavasi tersebut adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kaloka Malang, BPCB Jawa Timur dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

"Untuk pembiayaan tidak besar. Pada tahap pertama kami mendapatkan bantuan dari Kaloka sebesar Rp50 juta. Untuk tahap dua, kurang lebih juga diperkirakan sebesar Rp50 juta," katanya.

Dalam proses ekskavasi tahap kedua tersebut, BPCB Jawa Timur akan menambah personel agar proses pembukaan sisi bangunan candi bagian timur bisa berjalan lebih cepat. Pada tahap kedua tersebut, diperkirakan ada kurang lebih 20 orang personel yang terlibat.

"Penambahan tenaga ini dibutuhkan agar proses ekskavasi bisa dilakukan lebih cepat," katanya.

Ia menambahkan, setelah proses ekskavasi situs Srigading tersebut, nantinya pemerintah daerah diharapkan bisa segera melakukan langkah lanjutan untuk pelestarian candi yang diperkirakan dibangun pada abad ke-10 Masehi tersebut.

Baca Juga:Penemuan Situs Candi Srigading Malang, BPCB Perkirakan dari Abad ke-10 Masehi

"Saat ini lahan masih milik masyarakat. Sehingga nanti itu akan dibicarakan dengan pemilik lahan, dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Kami sebatas menampakkan bangunan candi tersebut," ujarya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini