Pelatih Bela Diri di Malang Bantah Melakukan Pencabulan Terhadap Muridnya, Polisi Masih Kumpulkan Bukti-bukti

Kekinian, polisi sudah meriksa delapan orang termasuk terlapor atau MR. Selain itu, kini polisi juga menunggu hasil visum dari korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:59 WIB
Pelatih Bela Diri di Malang Bantah Melakukan Pencabulan Terhadap Muridnya, Polisi Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Ilustrasi dugaan kasus pencabulan, pelaku pelatih bela diri di Malang. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraMalang.id - Pelatih bela diri Taekwondo di Kabupaten Malang MR berinisial (25) yang dilaporkan sebagai pelaku tindakan persetubuhan dan asusila hingga kini belum mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi menyebut, penyidik telah memeriksa MR terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

"Terlapor sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya," kata Donny di Mapolres Malang saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tetap menyelidiki kasus dengan mengumpulkan dua alat bukti kuat sehingga dapat menentukan status hukum MR.

Baca Juga:Anak-anak Korban Kekerasan Seksual Guru Tari di Kota Malang Tambah Jadi Sepuluh

"Tapi kami saat ini mengacu dua alat bukti untuk menentukan status hukum kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Dua alat bukti itu, Donny enggan menyebut lebih jelas. "Nanti saja kami akan gelar," tutur dia.

Kekinian, polisi sudah meriksa delapan orang termasuk terlapor atau MR. Selain itu, kini polisi juga menunggu hasil visum dari korban.

"Delapan orang itu ya korban sendiri terus, keluarga dari korban dan sahabat dari korban. Dan kami sekarang masih menunggu hasil visum," tutup dia.

Sebagai informasi, MR sendiri dikabarkan melakukan dugaan persetubuhan dan asusila terhadap tiga muridnya, yakni ES (18) RDS (20) dan RJ (20).

Baca Juga:Korban Guru Tari Cabul di Kota Malang Bertambah, Komnas PA Imbau Ortu Selektif

Persetubuhan itu dilakukan pada tahun sekitar 2016 lalu saat salah satu korbannya, yakni ES masih berusia di bawah umur.

Sebenarnya kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada September 2021 lalu. Namun salah satu korbannya, RJ merasa tidak terima. RJ ingin meneruskan kasus ini ke ranah hukum. 

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak