SuaraMalang.id - Pelatih bela diri Taekwondo di Kabupaten Malang MR berinisial (25) yang dilaporkan sebagai pelaku tindakan persetubuhan dan asusila hingga kini belum mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi menyebut, penyidik telah memeriksa MR terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Terlapor sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya," kata Donny di Mapolres Malang saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tetap menyelidiki kasus dengan mengumpulkan dua alat bukti kuat sehingga dapat menentukan status hukum MR.
Baca Juga:Anak-anak Korban Kekerasan Seksual Guru Tari di Kota Malang Tambah Jadi Sepuluh
"Tapi kami saat ini mengacu dua alat bukti untuk menentukan status hukum kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Dua alat bukti itu, Donny enggan menyebut lebih jelas. "Nanti saja kami akan gelar," tutur dia.
Kekinian, polisi sudah meriksa delapan orang termasuk terlapor atau MR. Selain itu, kini polisi juga menunggu hasil visum dari korban.
"Delapan orang itu ya korban sendiri terus, keluarga dari korban dan sahabat dari korban. Dan kami sekarang masih menunggu hasil visum," tutup dia.
Sebagai informasi, MR sendiri dikabarkan melakukan dugaan persetubuhan dan asusila terhadap tiga muridnya, yakni ES (18) RDS (20) dan RJ (20).
Baca Juga:Korban Guru Tari Cabul di Kota Malang Bertambah, Komnas PA Imbau Ortu Selektif
Persetubuhan itu dilakukan pada tahun sekitar 2016 lalu saat salah satu korbannya, yakni ES masih berusia di bawah umur.
Sebenarnya kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada September 2021 lalu. Namun salah satu korbannya, RJ merasa tidak terima. RJ ingin meneruskan kasus ini ke ranah hukum.
Kontributor : Bob Bimantara Leander