Pelecehan Seksual Lagi, Giliran Pelatih Taekwondo Kabupaten Malang Diduga Rudapaksa Tiga Atletnya

Kasus pelecehan seksual di Malang kembali terjadi. Kini di Kabupaten Malang, tiga atlet Taekwondo melaporkan kasus pelecehan seksual pelatihnya, berinisial MR (25).

Muhammad Taufiq
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:26 WIB
Pelecehan Seksual Lagi, Giliran Pelatih Taekwondo Kabupaten Malang Diduga Rudapaksa Tiga Atletnya
Kuasa hukum para korban pelecehan seksual pelatih Taekwondo di Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual di Malang kembali terjadi. Kini di Kabupaten Malang, tiga atlet Taekwondo melaporkan kasus pelecehan seksual pelatihnya, berinisial MR (25).

Para korban ini berinisial ES (18), RDS (20), dan RJ (20). Ketiganya diduga dilecehkan dan disetubuhi pelatihnya tersebut. Salah satu korban juga masih bisa dibilang di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Korban, Dwi Indro Tito Cahyono. Dari ketiga korban, kata dia, RDS dan ES merupakan korban dugaan persetubuhan.

Persetubuhan tersebut pun dilakukan saat salah satu korban ES berusia di bawah umur dan terjadi pada tahun sekitar 2016 lalu.

Baca Juga:Kasus Aktif COVID-19 Tertinggi di Jatim, Wali Kota Malang Prioritaskan Tracing dan Treatment

"EV mengalami pelecehan di usia bawahbumur dengan cara disetubuhi. Sekarang usianya 18 persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2016 dan tujuh kali dilakukan. Sementera RDS persetubuhan beberapa kali dan berjanji akan dinikahi," katanya, Kamis (27/01/2022).

Sementara korban dugaan tindakan asusila adalah RJ. Terduga pelaku dilaporkan merabah bagian payudara korban seusai berlatih Taekwondo.

"Kejadiannya di tempat latihan dan laporannya beberapa kali," tutur dia.

Sementara itu, Dwi mengatakan, kini ada dua korban yang melapor ke polisi. Laporan dilakukan pada Rabu (26/1/2022) kemarin malam.

"Sementara ini dua saja yang melapor yang satu belum berani atas nama RDS," tutur dia.

Baca Juga:Eduardo Almeida Puji Kebugaran Pemain Arema FC Selama Jeda Liga 1: Tentu Saja Kami Optimis Tim Lebih Fresh

Terpisah, Wakil Ketua KONI Kabupaten Malang, Jamhuri mengatakan, awal mula kasus itu terkuak adalah 10 Agustus 2021 lalu.

Kakak korban berinisial RJ melaporkan bahwa MR melakukan pelecehan seksual kepada adiknya seusai berlatih taekwondo.

"Dia melaporkan ke kami dan meminta saudara MR untuk diskorsing dari kepelatihan taekwondo," ujar dia, Kamis (27/1/2022).

Setelah itu tanggal 12 Agustus 2021 keluar surat bahwa MR disanksi tidak boleh menjadi pelatih taekwondo di Kabupaten Malang karena melakukan pelecehan seksual terhadap RJ.

"Dengan waktu yang tidak ditentukan," kata dia.

Selanjutnya, untuk mengklarifikasi hal tersebut terjadi pertemuan pada 1 September 2021 kemarin antara KONI Kabupaten Malang bersama korban RJ dan MR.

Hasilnya adalah MR mengakui telah berbuat hal yang seperti dituduhkan, yakni merabah payudara RS seusai latihan.

"Dan kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dan pihak kedua (MR) menerima sanksi untuk tidak bisa lagi menjabat sebagai pelatih sampai waktu yang tidak ditentukan. Pelaku juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi dengan surat bermaterai," tutur dia.

Waktu berlalu, 6 Januari 2022 terjadi gejolak kembali. RJ belum puas atas kesepakatan hasil tersebut.

Didampingi kakaknya, RS menginginkan MR tidak dilibatkan pada puslatcab atau pemusatan latihan cabang jelang Porprov 2022 mendatang.

"Dia terengah-engah dia menahan emosi dia merasa tidak terima tentang pertama atas nama MR kok dimasukkan pelatih puslatcab," ujar dia.

Menurut Jamhuri, MR pun tidak termasuk puslatcab. Ada delapan atlet yang dimasukkan ke puslatcab Kabupaten Malang dan itu syaratnya harus berprestasi minimal mendapat medali di kejuaraan provinsi sebelumnya

"Sementara kalau yang tidak langsung didegradasi. MR pun otomatis terdegradasi," ujar dia.

MR pun masih tidak puas. Kata Jamhuri, MR ingin melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi untuk memberikan efek jerah terhadap MR.

Jamhuri pun menyarankan waktu itu, kasus tersebut adalah persoalan pribadi dan pelaporannya nanti musti tidak membawa nama KONI Kabupaten Malang karena secara internal sudah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau mau laporan ya monggo karena bukan kewenangan kami. Kami hanya memediasi dan kalau laporan silahkan langsung ke polisi atas nama pribadi," tuturnya.

Jahmuri pun menambahkan, untuk pelaporan korban lainnya adalah korban bernisial ES saja. Sementara untuk RDS tidak ada laporan ke pihaknya.

"Yang laporan cuma dua saja. Ya yang RDS itu sudah pacaran dan mau tunangan kami kurang paham," ujarnya menegaskan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi membenarkan terjadi pelaporan pada Rabu (26/1/2022).

"Iya kami telah menerima laporan dari terduga korban. Dan kami sekarang akan lakukan olah TKP," katanya singkat.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini