Guru Taekwondo Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat

Berita yang menjadi sorotan di Malang Raya pada Kamis (27/1/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 07:00 WIB
Guru Taekwondo Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual di Malang kembali terjadi. Kini di Kabupaten Malang, tiga atlet Taekwondo melaporkan kasus pelecehan seksual pelatihnya, berinisial MR (25).

Para korban ini berinisial ES (18), RDS (20), dan RJ (20). Ketiganya diduga dilecehkan dan disetubuhi pelatihnya tersebut. Salah satu korban juga masih bisa dibilang di bawah umur.

1. Pelecehan Seksual Lagi, Giliran Pelatih Taekwondo Kabupaten Malang Diduga Rudapaksa Tiga Atletnya

Kuasa hukum para korban pelecehan seksual pelatih Taekwondo di Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]
Kuasa hukum para korban pelecehan seksual pelatih Taekwondo di Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Kasus pelecehan seksual di Malang kembali terjadi. Kini di Kabupaten Malang, tiga atlet Taekwondo melaporkan kasus pelecehan seksual pelatihnya, berinisial MR (25).

Baca Juga:Pelecehan Seksual Lagi, Giliran Pelatih Taekwondo Kabupaten Malang Diduga Rudapaksa Tiga Atletnya

Para korban ini berinisial ES (18), RDS (20), dan RJ (20). Ketiganya diduga dilecehkan dan disetubuhi pelatihnya tersebut. Salah satu korban juga masih bisa dibilang di bawah umur.

Baca selengkapnya

2. Bripda Randy Bagus Dipecat Akibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Universitas Brawijaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko terkait pemecatan Bripda Randy Bagus kasus bunuh diri Novia Widyasari. [Foto: ANTARA]
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko terkait pemecatan Bripda Randy Bagus kasus bunuh diri Novia Widyasari. [Foto: ANTARA]

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri. Pemecatan itu berdasar hasil sidang etik profesi terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto. Sidang digelar di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (27/1/2022).

"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti diberitakan Antara, Kamis.

Baca Juga:Kasus Aktif COVID-19 Tertinggi di Jatim, Wali Kota Malang Prioritaskan Tracing dan Treatment

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini