Tersangka Kasus Korupsi Pasar Balung Gugat Praperadilan, Polres Jember: Kami Siap

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya telah siap menghadapi praperadilan tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 13:28 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Pasar Balung Gugat Praperadilan, Polres Jember: Kami Siap
ilustrasi hukum, sidang, praperadilan korupsi Jember. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Tersangka kasus korupsi Pasar Balung, Dedy Sucipto mengajukan gugatan praperadilan ditujukan kepada Polres Jember. Sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya telah siap menghadapi praperadilan tersebut.

“Kami akan hadapi, kami persiapkan materi dan berkas yang ada. Kami tinggal menunggu jalannya proses persidangan. Intinya kami siap menghadapi,” kata AKP Komang seperti diwartakan Beritajatim.com.

Kuasa hukum Dedy Sucipto, Moh. Husni Thamrin mengatakan permohonan gugatan praperadilan telah diajukan ke PN Jember, pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

"Alasan kami memohon praperadilan antara lain karena pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses penyelidikan dan penyidikan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan dan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” kata Thamrin.

Pihaknya menilai, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sesuai aturan.

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,” katanya.

Dedy adalah pejabat pembuat komitmen pekerjaan konstruksi fisik rehabilitasi Pasar Balung tahun anggaran 2019. Dia ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu sebesar Rp 1,889 miliar.

Baca Juga:Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan

Berita Terkait

Presenter Brigita Manohara kembali diperiksa KPK terkait kasus Ricky Ham Pagawak.

poptren | 18:37 WIB

Beredar kabar yang menyebut jika Jhonny G Plate divonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara akibat kasus korupsi BTS yang menimpanya. Ia juga dikenakan denda setengan trilliun rupiah atau senilai 500 milliar akibat korupsi yang dilakukannya.

bandungbarat | 18:11 WIB

Pelibatan BPK dinilai penting untuk menjawab keraguan publik atas hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

news | 18:05 WIB

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

tantrum | 17:38 WIB

Firli Bahuri menuai kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPK. Berikut ini kontroversi tersebut.

news | 17:09 WIB

News

Terkini

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:00 WIB

Mahasiaswa UNS itu tampak tenang melintasi lingkungan kampus sembari mengabadikan momennya bersama sapi tersebut.

News | 15:03 WIB

Seorang Warga Kota Malang menggelar protes dengan cara menumpang mandi di kantor Perumda Tugu Tirta karena aliran air PAM di rumahnya mati.

News | 12:12 WIB

Kepala Desa Ambulu, Jember Mulyono itu meninggal dunia tak lama setelah dievakusi ke rumah sakit pada Minggu (21/5/2023) malam lalu.

News | 12:21 WIB

Ini merupakan bentuk komitmen perseroan dalam melakukan pembangunan bekelanjutan.

News | 15:30 WIB

Pemkot Malang kembali dapat kritikan dari netizen.

News | 15:26 WIB

Warga Hindu Tengger digegerkan dengan hilangnya Patung Ganesha.

News | 15:53 WIB

Manajer Timnas U22 Indonesia Kombes Sumardji didatangi salah satu ofisial Thailand seraya meminta maaf.

News | 16:34 WIB

Jonathan Khemdee, pemain Thailand dengan nomor punggung 4 tertangkap kamera saat melempar medali serta maskot SEA Games Kamboja.

News | 10:46 WIB

Dalam unggahan video tersebut, sang anak dengan hati-hati meminta izin kepada ibunya terkait konser Colplay.

News | 15:21 WIB

Ini untuk mempermudah pengambilan bansos sembako PKH.

News | 10:27 WIB

Wali Kota Sutiaji mengatakan, permasalahan banjir di Kota Malang ditargetkan tuntas pada 2028.

News | 11:25 WIB

Sana'i sendiri merupakan salah satu nama caleg dari NasDem yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) Kedungkandang.

News | 18:36 WIB

Ketua DPD NasDem Kota Malang Hanan Jalil mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftarkan sejumlah 45 nama bakal calon legislatif dengan komposisi 30 persen perempuan.

News | 15:41 WIB
Tampilkan lebih banyak