SuaraMalang.id - Tersangka kasus korupsi Pasar Balung, Dedy Sucipto mengajukan gugatan praperadilan ditujukan kepada Polres Jember. Sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya telah siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Kami akan hadapi, kami persiapkan materi dan berkas yang ada. Kami tinggal menunggu jalannya proses persidangan. Intinya kami siap menghadapi,” kata AKP Komang seperti diwartakan Beritajatim.com.
Kuasa hukum Dedy Sucipto, Moh. Husni Thamrin mengatakan permohonan gugatan praperadilan telah diajukan ke PN Jember, pada Selasa (25/1/2022).
Baca Juga:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie
"Alasan kami memohon praperadilan antara lain karena pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses penyelidikan dan penyidikan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan dan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” kata Thamrin.
Pihaknya menilai, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sesuai aturan.
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,” katanya.
Dedy adalah pejabat pembuat komitmen pekerjaan konstruksi fisik rehabilitasi Pasar Balung tahun anggaran 2019. Dia ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu sebesar Rp 1,889 miliar.
Baca Juga:Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan