SuaraMalang.id - Bekas anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongka menjalani sidang kode etik di Polda Jatim, Kamis (27/1/2022). Randy merupakan tersangka kasus aborsi Novia Widyasari hingga berakibat depresi dan bunuh diri.
Seperti diwartakan TIMES Indonesia, Randy Bagus memasuki Ruang Sidang Bid Propam Polda Jatim pukul 09.00 WIB. Randy menjalani sidang atas dugaan pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tampak hadir pula, Ibu Novia Widyasari. Dia dihadrikan dalam persidangan sebagai saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakapolda Jatim, Bridgen Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) menyatakan Randy Bagus terancam Pemecatan dengan Tidak Hormat dan hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Puzzle Kasus Novia Widyasari Kuak Keterlibatan Orang Tua Bripka Randy?
"Inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat Bripda," jelasnya.
Berdasarkan hasil bukti-bukti yang dikumpulkan melalui barang bukti yang ada di lokasi dan hingga bukti siber. Menurut Slamet, Randy Bagus telah memenuhi unsur Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH," tegasnya soal Randy Bagus Hari Sasongko.
Perlu diketahui pula, Tim Keadilan untuk Novia telah melakukan pertemuan dengan Kompolnas dan mendesak Polri menuntaskan kasus yang menimpa Novia Widyasari, pada Selasa, 18 Januari 2022.
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, ibu Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dan sejumlah teman Novia Widyasari, melakukan audiensi via zoom meeting dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia. Hadir mewakili Kompolnas : Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, anggota Kompolnas Poengky Indarti serta sejumlah pejabat Kompolnas lainnya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Novia Widyasari: Suudzon Kita Proses Ini Cukup di Randy, Padahal Tidak..
Dihadapan Kompolnas, Tim Advokasi menyampaikan sejumlah hal, yakni :
- 1
- 2