SuaraMalang.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko belum dipecat sebagai polisi, meskipun telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya NW (23), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, proses pemecatan itu masih menunggu hasil proses dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
"Masih proses kode etik di propam," ujarnya melalui applikasi pesan singkat, Kamis (20/1/2022).
Disinggung perihal kapan proses pemeriksaan kode etik itu selesai, Gatot menyampaikan, secepatnya diselesaikan dan disidangkan.
Baca Juga:Waduh! Hamili Novia Widyasari Hingga Akhirnya Bunuh Diri, Bripda Randi Bagus Belum Dipecat?
"Secepatnya akan disidang," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Ipda Bambang tidak terlalu mengetahui proses hukum terkini dari Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan.
"Kurang 86 (mengerti) mas. Kasusnya kan ditangani Polda. Saya masih nyetir ini di Pandaan (Pasuruan)," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah melakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat terhadap Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan tersebut pada Desember 2021 akibat terbukti memaksa mantan kekasihnya aborsi sebanyak dua kali.
Hal itu yang diyakini sebagai penyebab mantan kekasihnya mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun dan meninggal di dekat makam ayahnya, Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga:Polisi Mau Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Menghalangi Bisa Dijerat Pidana
Kontributor : Bob Bimantara Leander