Polisi Banyuwangi Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Setahun Akibat Kasus Pesta Narkoba

Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto mengatakan pihaknya telah menggelar sidang disiplin, pasca Birpka R menjalani sidang pidana terkait kasus narkoba.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 24 Januari 2022 | 22:17 WIB
Polisi Banyuwangi Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Setahun Akibat Kasus Pesta Narkoba
Ilustrasi hukum --anggota Polresta Banyuwangi sanksi kode etik akibat pesta narkoba. (Pixabay)

SuaraMalang.id - Anggota Polresta Banyuwangi, Bripka R menerima sanksi kode etik berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan, menyusul vonis perkara pesta narkoba.

Selain itu, anggota Polri ini juga harus menjalani enam bulan masa rehabilitasi.

Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto mengatakan pihaknya telah menggelar sidang disiplin, pasca Birpka R menjalani sidang pidana.

Dijelaskannya, sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan diberikan selama  setahun. 

Baca Juga:Bupati Jember Pecat Empat Kepala Desa Akibat Terjerat Hukum Kasus Pesta Narkoba

"Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Dikenakan penundaan, sehingga R selama setahun tidak bisa menempuh pendidikan dan kenaikan pangkat," katanya, seperti diberitakan Suarajatimpost.com, Senin (24/1/2022).

Ia menambahkan, sanksi kode etik itu resmi diberikan pasca putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Terkini, lanjut dia, perkara hukum yang dihadapi Bripka R tersebut masih dalam upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi R akan menjalani (sanksi etik) setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya," tegasnya.

Sebagai informasi, Polisi berpangkat Bripka berinisial R (38) tersebut tertangkap basah tengah melakukan pesta sabu bersama dua kolega, yakni MH (54) kepala desa Watukebo, Wongsorejo dan WW (40) pengusaha benur, asal Desa Bajulmati, Wongsorejo.

Baca Juga:Polisi Surabaya yang Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi Cantik Divonis 7,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Banyuwangi telah menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, oknum kepala desa (kades) dan seorang pengusaha dalam perkara narkoba. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini