Bupati Jember Pecat Empat Kepala Desa Akibat Terjerat Hukum Kasus Pesta Narkoba

Pencopotan kades itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022, pada 14 Januari 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:20 WIB
Bupati Jember Pecat Empat Kepala Desa Akibat Terjerat Hukum Kasus Pesta Narkoba
Bupati Jember Hendy Siswanto. [tangkapan layar Instagram/@pemkabjember]

SuaraMalang.id - Bupati Jember Hendy Siswanto telah resmi memberhentikan alias pecat sejumlah empat kepala desa di wilayahnya. Pemecatan itu dilakukan lantaran mereka terjerat perkara hukum kasus pesta narkoba.

Pencopotan kades itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022, pada 14 Januari 2022. 

"Beberapa waktu lalu SK pemberhentian 4 kepala desa sudah dikeluarkan oleh Bupati, dan surat tersebut sudah diterima oleh masing-masing kepala desa. Dimana salah satunya kita antar ke LP (Lapas Jember)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengutip dari Suarajatimpost.com, Jumat (21/1/2022).

Sejumlah empat kades yang dipecat, yakni Kepala Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan. Kemudian Kepala Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, dan Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo.

Baca Juga:Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba

"Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, dalam waktu dekat akan ada penunjukan Plh. Kades, dimana pengisian Plh. ini nanti sampai ada proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW)," terang Adi Wijaya.

Seperti diberitakan, empat kepala desa di Jember, masing masing H. Amin Kades Wonojati, Heri Heriyanto Kades Glundengan, Sugianto Kades Tamansari dan Alwi Kades Tempurejo tertangkap sedang menggelar pesta narkoba.

Pengadilan Negeri Jember pada 8 November 2021 lalu telah ketok palu vonis kepada keempat kades tersebut. Rinciannya, tiga kades nonaktif divonis delapan bulan penjara yakni Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Tamansari dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Sementara M. Alwi Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo nonaktif divonis 16 bulan penjara, karena terlibat dalam dua perkara narkoba.

Baca Juga:Viral Pesta Ultah Joget-joget di Rumah Kades Jember, Dalihnya Sosialisasi Prokes

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini