Bupati Jember Pecat Empat Kepala Desa Akibat Terjerat Hukum Kasus Pesta Narkoba

Pencopotan kades itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022, pada 14 Januari 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:20 WIB
Bupati Jember Pecat Empat Kepala Desa Akibat Terjerat Hukum Kasus Pesta Narkoba
Bupati Jember Hendy Siswanto. [tangkapan layar Instagram/@pemkabjember]

SuaraMalang.id - Bupati Jember Hendy Siswanto telah resmi memberhentikan alias pecat sejumlah empat kepala desa di wilayahnya. Pemecatan itu dilakukan lantaran mereka terjerat perkara hukum kasus pesta narkoba.

Pencopotan kades itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022, pada 14 Januari 2022. 

"Beberapa waktu lalu SK pemberhentian 4 kepala desa sudah dikeluarkan oleh Bupati, dan surat tersebut sudah diterima oleh masing-masing kepala desa. Dimana salah satunya kita antar ke LP (Lapas Jember)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengutip dari Suarajatimpost.com, Jumat (21/1/2022).

Sejumlah empat kades yang dipecat, yakni Kepala Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan. Kemudian Kepala Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, dan Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo.

Baca Juga:Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba

"Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, dalam waktu dekat akan ada penunjukan Plh. Kades, dimana pengisian Plh. ini nanti sampai ada proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW)," terang Adi Wijaya.

Seperti diberitakan, empat kepala desa di Jember, masing masing H. Amin Kades Wonojati, Heri Heriyanto Kades Glundengan, Sugianto Kades Tamansari dan Alwi Kades Tempurejo tertangkap sedang menggelar pesta narkoba.

Pengadilan Negeri Jember pada 8 November 2021 lalu telah ketok palu vonis kepada keempat kades tersebut. Rinciannya, tiga kades nonaktif divonis delapan bulan penjara yakni Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Tamansari dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Sementara M. Alwi Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo nonaktif divonis 16 bulan penjara, karena terlibat dalam dua perkara narkoba.

Baca Juga:Viral Pesta Ultah Joget-joget di Rumah Kades Jember, Dalihnya Sosialisasi Prokes

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini