Tuai Kontroversi, Bupati Jember Akhirnya Pecat ASN 'Maling Uang Rakyat'

Sosok Bagus Wantoro jadi sorotan lantaran sempat dilantik sebagai pejabat fungsional oleh Bupati Hendy, pada 31 Desember 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:02 WIB
Tuai Kontroversi, Bupati Jember Akhirnya Pecat ASN 'Maling Uang Rakyat'
Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan keterangannya terkait heboh pelantikan ASN terpidana korupsi, Jumat (7/1/2022). [SuaraMalang.id/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya memecat Bagus Wantoro, ASN Pemkab Jember terpidana kasus korupsi

Sebelumnya, sosok Bagus Wantoro jadi sorotan lantaran sempat dilantik sebagai pejabat fungsional oleh Bupati Hendy, pada 31 Desember 2021. Pelantikan Bagus bersama puluhan ASN lain ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat menghapus jabatan eselon IV. 

“Setelah mendengar masukan dari banyak pihak termasuk aparat hukum, demi menjaga marwah Pemkab Jember, pada Kamis (6/1/2022) kemarin, saya sudah menerbitkan SK Bupati untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap saudara Ir Bagus Wantoro MM,” kata Hendy, Jumat (7/1/2022).

Bupati Hendy menegaskan, pencegahan korupsi menjadi komitmen utamanya selama memimpin Jember. Hal itu dimulai dengan perbaikan peringkat Monitoring Centre of Prevention (MCP), sebagai paramater pencegahan korupsi dari KPK. 

Baca Juga:Kejari Cilegon Amankan Full Dokumen Tiga Koper Saat Geledah Kantor BPRS

“Pada tahun 2020, Jember menduduki peringkat ke 38 atau yang terburuk dari seluruh kabupaten atau kota di Jatim. Lalu pada 2021 akhir kemarin, skor MCP Jember pada akhir 2021 langsung di peringkat 6 se-Jawa Timur. Itu harus kita tingkatn untuk pencegahan korupsi,” tegasnya. 

Hendy menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan Bagus Wantoro dan kawan-kawan terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.

“Kasusnya jauh sebelum saya menjabat, kalau tidak salah tahun 2016 (putusnnya),” tutur Hendy. 


Pemecatan Bagus Wantoro menurut Hendy karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita melihat dari putusannya di website kan sudah ada barcode-nya, tidak mungkin dipalsu,” tegas Hendy. 

Baca Juga:Kejari Bintan Selidiki Kasus Korupsi Proyek TPA Tanjunguban

Meski kasus korupsi yang membelit Bagus Wantoro terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, Hendy mengajak seluruh jajaran birokrasi di Pemkab Jember untuk mengambil pelajaran dari hal tersebut. Yakni dalam hal pencegahan korupsi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini