Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba

Penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 November 2021 | 10:05 WIB
Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan, Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember memvonis 8 bulan penjara kepada tiga kepala desa (kades) nonaktif akibat kasus narkoba. Sedangkan vonis terhadap satu kades lainnya 16 bulan penjara.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa kades Jember narkoba itu dipimpin Ketua majelis hakim, I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo dan diikuti oleh jaksa penuntut umum Yuri, serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember, Sigit Triatmojo mengutip dari Antara, Selasa (9/11/2021).

Tiga terdakwa kades nonaktif dihukum delapan bulan penjara, yakni M. Mukib (Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah), Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).

Baca Juga:Bupati Hendy Targetkan Akhir November Status Jember PPKM Level 1

Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara, Moh. Alwi (Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo) karena terlibat dalam dua perkara narkoba.

"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.

"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga:Viral Tentara Australia Orang Jember, Ternyata Namanya Agus, Kecilnya di Ungkalan

"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.

PenasIhat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini