Gus Idris Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Hoaks Video Penembakan di Malang

Idris sendiri didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 19 Januari 2022 | 18:57 WIB
Gus Idris Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Hoaks Video Penembakan di Malang
Idris Al-Marbawy atau Gus Idris dari Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Ngajum Malang. [Foto: Tangkapan layar Youtube]

SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, Jawa Timur memutuskan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Idris Al-Marbawy (Gus Idris) vonis hukuman selama tiga bulan penjara.


Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Muhamad Aulia Reza Utama mengatakan, bahwa putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni lima bulan.


Idris sendiri didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


"Tuntutan jaksa lima bulan majelis hakim tiga bulan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Hoaks, Gus Idris Akhirnya Ditahan


Reza menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena Idris telah berdamai dengan pelapor kasus berita bohong, Zulham Mubarok.


"Yang pasti dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor berdamai. Iya itu (yang meringankan," ujar dia.


Selain itu, Idris juga dinilai kooperatif selama persidangan dan juga berperilaku sopan.


"Artinya dia berterus terang dan mengakui telah berbuat itu," tutur dia.


Sementara, Yan Firdaus selaku juru bicara Idris juga divonis hukuman yang sama, yakni tiga bulan.

Baca Juga:Gaduh Video Pasangan Gancet, Gus Idris: untuk Edukasi

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari majelis hakim.


"Jaksa menerima dan terdakwa juga menerima. Putusannya tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujarnya, Rabu (19/1/2022).


Sebagai informasi, sebelumnya Idris sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks konten video di akun YouTube pribadinya yang seolah-olah tertembak. Namun ternyata tertembaknya Idris tersebut hanya adegan rekayasa untuk kepentingan konten.

Potongan video tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini