Gaduh Video Pasangan Gancet, Gus Idris: untuk Edukasi

Idris menjelaskan, bahwa video pasangan gancet yang kemudian didoakan supaya sembuh itu tujuannya untuk edukasi (konten mendidik).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 16 September 2021 | 15:58 WIB
Gaduh Video Pasangan Gancet, Gus Idris: untuk Edukasi
Gus Idris usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Idris  Al-Marbawy atau Gus Idris menyatakak video pasangan gancet hanya konten alias settingan. Ia juga menyangkal konten Youtube miliknya mengandung unsur pornografi.

Idris menjelaskan, bahwa video pasangan gancet yang kemudian didoakan supaya sembuh itu tujuannya untuk edukasi (konten mendidik).

"Kan sudah jelas dalam disclaimer. Untuk edukasi adanya konten itu. Pornografinya gak ada insyallah gak ada," ujarnya ditemui di Mapolres Malang, Kamis (16/9/2021).

Sementara, terkait kedatangan ke Polres Malang dijelaskan Idris memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus dugaan hoaks penembakan.

Baca Juga:Viral Video Pasangan Gancet, NU Malang Sebut Konten Gus Idris Melenceng dari Syariat

"Pemeriksaan masih perkara yang dulu," katanya.

Meski demikian, Ia enggan menjelaskan rinci apa saja yangn ditanyakan penyidik. 


"Nanti ya insyallah penasihat hukum saya yang akan bicara," imbuhnya.


Terpisah, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi membenarkan, Idris diperiksa hari ini. Tujuannya untuk melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Malang.


"Dijadwalkan ada pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.

Baca Juga:Unggah Konten Pasangan Gancet, Polisi Didesak Segera Tahan Gus Idris


Setelah berkas lengkap setelah pemeriksaan ini, polisi akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Malang.


"Kalau lengkap. Segera akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya singkat.


Sebagai informasi, dalam kasus penyebaran informasi hoaks, Idris tidak sendirian menjadi tersangka. Ada juru bicaranya, Ian Firdaus yang juga menjadi tersangka.


Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 01 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini